INDOZONE.ID - Peneliti dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) bekerja sama dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Timur melakukan uji coba aplikasi bernama RRekon VR di SMPN 32 Surabaya pada 25 Februari 2026.
Inovasi ini dirancang khusus untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya tahap rekonstruksi dan rehabilitasi setelah bencana terjadi.
Baca juga: Unair Turun Tangan Bantu UMKM Terdampak Bencana di Pidie Jaya Aceh, Warga Dapat Modal Rp3 Juta
Ketua Tim Peneliti, Okta Putra Setio Ardianto, menjelaskan bahwa aplikasi tersebut memanfaatkan teknologi Virtual Reality (VR) agar proses belajar menjadi lebih interaktif dan nyata.
Pengguna tidak hanya mengandalkan indra penglihatan dan pendengaran, tetapi juga terlibat secara fisik atau kinetis dalam simulasi tersebut.
“Keterlibatan berbagai indra ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman masyarakat secara lebih mendalam,” ungkapnya.
Dalam RRekon VR, pengguna akan berperan sebagai petugas BPBD yang bertanggung jawab merencanakan pembangunan kembali daerah yang terdampak bencana.
Hal ini sangat krusial karena proses pemulihan membutuhkan biaya yang besar serta perencanaan yang matang untuk menentukan sektor mana yang harus diprioritaskan.
Baca juga: 7 Prospek Kerja Lulusan Teknik Industri yang Menjanjikan di Berbagai Sektor
Aplikasi menawarkan dua pilihan pengalaman utama, yaitu mode observasi dan mode maket.
Melalui mode observasi, pengguna seolah-olah terjun langsung ke lokasi bencana untuk mengamati kerusakan yang ada di lapangan secara mendetail.
Sementara itu, mode maket memberikan gambaran wilayah secara menyeluruh dari sudut pandang yang lebih luas.
Kombinasi kedua mode membantu pengguna memahami situasi secara menyeluruh sebelum mengambil keputusan strategis.
Dhany Aribowo dari BPBD Jawa Timur menekankan bahwa selama ini edukasi kebencanaan lebih banyak berfokus pada pencegahan dan cara menyelamatkan diri saat kejadian.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Its.ac.id