Kunjungan outing class SMA 1 Karanganom, Klaten, Jawa Tengah (undip.ac.id)
INDOZONE.ID - Rombongan besar yang terdiri dari siswa dan guru dari SMA 1 Karanganom, Klaten, Jawa Tengah, melaksanakan kegiatan pembelajaran outing class di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Universitas Diponegoro (UNDIP).
Kegiatan tersebut diselenggarakan pada 13 Mei 2026, di kantor UPT Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan (K3L) UNDIP, Semarang.
Kehadiran para siswa disambut hangat oleh Dr. Bina Kurniawan, S.KM., M.Kes., selaku Ketua UPT K3L UNDIP.
Beliau tidak hanya menyambut para peserta, tetapi juga memperkenalkan sebuah gerakan penting yang dinamakan UNDIP Zero Waste.
Beliau menjelaskan bahwa komitmen utama dari gerakan ini adalah memastikan seluruh sampah yang dihasilkan oleh aktivitas kampus tidak dibuang secara sembarangan, tapi dikelola dengan sistem yang terintegrasi.
“Silakan berkunjung dan belajar disini. Disini ada beberapa metode pengolahan sampah, yaitu sampah organik, anorganik, dan B3,” tuturnya.
Hal yang menarik dari kunjungan tersebut adalah para siswa tidak hanya duduk diam mendengarkan teori, tetapi juga mendapatkan pengalaman praktis dengan melihat langsung bagaimana proses pengelolaan sampah dilakukan di lapangan.
Para mentor mengajarkan teknik memilah limbah serta memperkenalkan konsep ekonomi sirkular yang kini menjadi fokus pengembangan di UNDIP.
UNDIP memperkenalkan gerakan UNDIP Zero Waste kepada para siswa (undip.ac.id)
Baca juga: Mahasiswa Teknik Industri UAJY Magang di Thailand, Kembangkan Robot Mirip Tangan Manusia
Siswa juga diajak menyaksikan bagaimana sisa makanan diolah kembali dan bagaimana tahapan pembuatan pupuk kompos dilakukan secara efektif.
Salah satu mentor dari UPT K3L, Fairoz Zilal, menyatakan rasa senangnya melihat antusiasme yang ditunjukkan para pelajar.
“Melihat antusiasme adik-adik yang datang ke TPST ini tentu senang. Karena adik-adiknya juga terlihat excited, juga ingin tahu,” ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Undip.ac.id