Mahasiswa KKN UNDIP Beri Pelatihan Pemanfaatan Limbah Organik ke Kelompok Wanita Tani Tegalsari Melalui Produk Ecoprint
INDOZONE.ID - Dalam upaya pengembangan kreativitas dan pemanfaatan limbah organik dari dedaunan di Desa Tegalsari, mahasiswa KKN UNDIP mengadakan pelatihan produk “Ecoprint” Bersama Kelompok Wanita Tani Dusun Bolong Kulon pada 3 Agustus 2024 di kediaman ibu Sri Riyani selaku Ketua Kelompok Wanita Tani.
Dipimpin oleh Febry Ali Malino dari Program Studi S1 Agribisnis, Fakultas Peternakan dan Pertanian, acara ini merupakan bagian dari proyek Monodisiplin yang bertujuan meningkatkan keterampilan dan kesadaran pengolahan limbah organik di Desa Tegalsari.
Pelatihan ini diadakan untuk memperkenalkan dan merangsang kesadaran warga Desa Tegalsari pada pengolahan limbah yang bisa dimanfaatkan untuk menambah nilai jual dan estetika pada suatu produk seperti melalui produk “Ecoprint”.
Baca Juga: Mahasiswa Undip Manfaatkan Media Sosial untuk Meningkatkan Branding Desa Girirejo
Melalui pendampingan dari Febry, Kelompok Wanita Tani mendapati berbagai pencerdasan mengenai produk Ecoprint. Dimulai dari pengenalan produk Ecoprint, manfaat produk Ecoprint, hingga pendampingan pelatihan pengerjaan Ecoprint melalui media Totebag atau tas jinjing.
Pendekatan yang interaktif dan praktis memastikan bahwa peserta tidak hanya mendengarkan teori, tetapi juga langsung mempraktikannya.
Pelatihan ini adalah langkah yang tepat dalam meningkatkan kesadaran tentang pemanfaatan limbah dan keterampilan warga di Desa Tegalsari, demi membekali Kelompok Wanita Tani untuk kreatif dalam berinovasi pada suatu produk.
Dengan bekal keterampilan baru ini, Kelompok Wanita Tani diharapkan dapat membawa inovasi dan efisiensi dalam berbagai aspek terkhusus bagi Desa Tegalsari.
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk, bikin cerita dan konten serumu, serta dapatkan berbagai reward menarik! Let’s join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan