Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia.
INDOZONE.ID - Pihak Universitas Indonesia menyatakan disertasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia yang ditangguhkan, tidak dibatalkan melainkan akan dilakukan pembinaan.
Hal tersebut disampaikan langsung Rektor Universitas Indonesia (UI), Prof Heri Hermansyah dalam konferensi pers di Gedung FKUI, Salemba, Jakarta Pusat, pada Jumat (7/22025).
Prof Heri mengungkap hasil pertemuan empat Organ UI telah mengeluarkan keputusan yakni memberikan rekomendasi pembinaan bukan pembatalan disertasi Bahlil.
Baca Juga: Mahasiswa KKN Universitas PGRI Semarang Gelar Sosialisasi Bijak Bermedia Sosial
"Di pertemuan terbatas empat organ UI, kemudian memutuskan untuk melakukan pembinaan (revisi atau perbaikan)," tutur Heri.
Dijelaskan, pembinaan tersebut akan dilakukan kepada promotor, co-promotor, direktur, kepala program studi, dan Bahlil Lahadalia selaku mahasiswa dalam program studi tersebut.
"Pembinaan dilakukan sesuai dengan tingkat pelanggaran akademik dan etik yang dilakukan, proporsional, secara objektif," tuturnya.
Selain itu, Heri melanjutkan pembinaan dilakukan, mulai dari penundaan kenaikan pangkat, untuk jangka waktu tertentu.
"Pembinaan permohonan maaf pada civitas akademik UI dan juga peningkatan kualitas disertasi serta publikasi ilmiah,"lanjutnya.
Sebelumnya, terjadi polemik disertasi Bahlil yang saat itu mengambil Program Doktor (S3) SKSG Universitas Indonesia untuk dibatalkan.
Baca Juga: 7 Tips Mahasiswa Tetap Produktif Selama Ramadan
Polemik itu muncul setelah adanya dugaan risalah rapat pleno Dewan Guru Besar (DGB) UI yang beredar luas di media sosial.
Dalam risalah rapat pleno tertanggal 10 Januari 2025 yang beredar di media sosial, DGB UI merekomendasikan agar disertasi Bahlil dibatalkan karena ditemukan beberapa pelanggaran.
Salah satunya adalah adanya ketidakjujuran dalam pengambilan data. Menurut risalah yang beredar, data penelitian disertasi Bahlil didapatkan tanpa izin narasumber dan penggunaannya tidak transparan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Konferensi Pers