Senin, 06 JANUARI 2025 • 11:19 WIB

Cegah Penyebaran PMK, Fapet UGM Bentuk Satgas PMK dengan Fokus Awal di Gunung Kidul

Author

Ternak sapi di wilayah Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta.

INDOZONE.ID - Untuk menanggulangi penyakit hewan menular yang terus meningkat di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Fakultas Peternakan Universitas Gadjah Mada (Fapet UGM) membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

"Peningkatan (PMK) yang signifikan ini mendorong Fapet UGM memutuskan untuk membentuk Satgas," kata Dekan Fapet UGM Prof Budi Guntoro di Yogyakarta, Senin (6/1/2024).

Budi Guntoro menjelaskan Satgas yang dibentuk tersebut akan berfokus pada upaya-upaya pencegahan dan penanganan PMK secara sistematis.

Baca Juga: HIMA UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon Gelar Seminar Edukasi Penanganan Pelecehan Verbal dan Non-Verb

Diungkapkan, salah satu langkah awal yang sudah mereka lakukan yakni survei lokasi ternak yang terdampak PMK di wilayah Gunung Kidul.

"Kami sudah melakukan survei awal ke lokasi ternak yang terkena PMK," ungkap Budi.

Selain itu, lanjut Budi, Satgas juga mengutamakan penerapan biosekuriti, yaitu tindakan pencegahan untuk menghindari penularan penyakit di lingkungan peternakan.

Menurut dia, Biosekuriti menjadi kunci utama dalam mencegah penyebaran virus sejak dini.

Baca Juga: Gebrakan Kemendikdasmen: Kembalikan Ujian Nasional dan Memperkenalkan Mata Pelajaran Coding serta AI

Langkah-langkah ini meliputi pengawasan lalu lintas keluar masuk kandang, isolasi ternak yang terinfeksi, serta perlindungan terhadap manusia dan lingkungan sekitar.

"Keamanan ternak, manusia, dan lingkungan harus menjadi prioritas utama," ujar dia.

Seperti diketahui, ratusan ternak, terutama sapi di wilayah DIY, telah terpapar PMK.

Kasus ini tersebar di beberapa kabupaten, seperti Gunung Kidul, Bantul, Sleman, dan Kulon Progo, bahkan mengakibatkan kematian pada sejumlah ternak.

Berdasarkan data Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional, tercatat sebanyak 824 ekor sapi suspek PMK di DIY, per awal Januari 2025.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA