Minggu, 25 JANUARI 2026 • 19:35 WIB

Angkat Isu Panas Suap Korporasi, Yusof Ferdinand Wangania Raih Gelar Doktor

Author

Dr. Yusof Ferdinand Wangania, S.H., M.H., C.Med., CLA (Press Rilis)

INDOZONE.ID - Salah satu akademisi sekaligus praktisi hukum, Dr. Yusof Ferdinand Wangania, S.H., M.H., C.Med., CLA, sukses meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Jakarta Selatan. Gelar tersebut ia dapatkan melalui sidang promosi doktor yang dilaksanakan di Universitas Pancasila pada Sabtu, 24 Januari 2025.

Dalam studi doktoralnya, ia menyoroti satu hal krusial, yakni aktor utama yang menikmati keuntungan dari kejahatan sering kali justru lolos dari jerat hukum di Indonesia.

Lewat disertasi berjudul “Pertanggungjawaban Korporasi dan Beneficial Owner dalam KUHP Akibat Perbuatan Turut Serta Melakukan Tindak Pidana Suap dengan Pendekatan Vicarious Liability”, ia mengkritik praktik hukum yang selama ini kerap hanya menjerat direksi. Padahal, korporasi sebagai entitas dan pihak penerima manfaat utama justru sering luput dari tanggung jawab pidana.

Menurutnya, situasi tersebut membuat ketimpangan dalam penegakan hukum pidana, khususnya dalam kasus suap yang dilakukan secara sistemik.

Baca juga: Berangkat dari Kepedulian untuk Petani, Mahasiswa UNAIR Ukir Emas di IPITEX 2026

Jejeran civitas serta keluarga Dr. Yusof Ferdinand Wangania, S.H., M.H., C.Med., CLA (Press Rilis)

Dr. Yusof menyebut riset ini lahir dari keprihatinannya terhadap lemahnya penindakan hukum terhadap kejahatan korporasi di Indonesia.

Dengan kondisi hukum di Indonesia saat ini saya sebagai praktisi hukum sangat optimistis adanya perubahan dengan semakin banyaknya pendidikan hukum yang diciptakan lewat sarana pendidikan untuk menumbuhkan Kesadaran hukum sehingga bisa menghindari kejahatan maupun pelanggaran hukum dalam segala lini kehidupan,” ujar Dr. Yusof.

“Lewat desertasi ini ada beberapa saran yang bisa menjadi solusi dalam penegakan hukum di Indonesia, di mana sebelumnya begitu sulit membuktikan keterlibatan korporasi dalam praktek suap yang dilakukan direksi, lewat penelitian ini saya menyarankan metode perbaikan dalam penyelidikan dan penyidikan pada aparat penegak hukum. Saya juga menyarankan metode Kepatuhan atas aturan yang ada kepada korporasi,” tambahnya.

Capaian tersebut menjadi bukti nyata kontribusi Dr. Yusof Ferdinand Wangania dalam turut mengambil andil untuk pengembangan Ilmu Hukum, khususnya hukum pidana korporasi. 

Baca juga: Matematika Rasa Kuliner! Mahasiswa UNNES Ciptakan E-Komik COMA Berbasis Kearifan Lokal Semarang

Berkat disertasi yang dinilai relevan dengan tantangan penegakan hukum di Indonesia saat ini, ia berhasil mengantongi predikat cumlaude.

Di luar dunia akademik, Dr. Yusof juga aktif sebagai konsultan hukum dengan fokus pada Mergers & Acquisitions, Corporate Governance, serta transaksi komersial berskala kompleks.

Ia juga rutin menjadi narasumber dalam berbagai forum hukum bisnis dengan memadukan perspektif akademis dan pengalaman praktik profesional.  

Saya akan memfokuskan keahlian saya terhadap hukum korporasi supaya bisa memberikan masukan, saran dan pendidikan hukum bagi korporasi-korporasi untuk bisa menghindari praktik-praktik penyuapan,” tutup Dr. Yusof.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Press Rilis

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU