Rabu, 04 FEBRUARI 2026 • 17:00 WIB

Bukan Kaleng-Kaleng, Mahasiswa Unair Ini Raih Beasiswa PMDSU di Usia 21 Tahun

Author

Farrel Arif Muhammad, peraih beasiswa PMDSU bersama dengan dosen penguji, pembimbing, dan promotor (unair.ac.id)

INDOZONE.ID - Pencapaian luar biasa ditorehkan oleh salah satu mahasiswa Fakultas Kedokteran Hewan (FKH) Universitas Gadjah Mada (UGM), Farrel Arif Muhammad.

Ia terpilih sebagai penerima beasiswa Pendidikan Magister untuk Sarjana Unggul (PMDSU) di usia yang masih menginjak 21 tahun.

Setelah lulus S1 Kedokteran Hewan, Farrel melanjutkan pendidFikan S2-nya sebagai mahasiswa Magister Vaksinologi dan Imunoterapetika FKH Unair.

Saat ini, ia sedang mendalami bidang Sains Veteriner di fakultas yang sama sebagai seorang mahasiswa doktoral berkat dukungan dari Beasiswa PMDSU tersebut.

PMDSU merupakan beasiswa yang diperuntukkan khusus bagi lulusan S1 berprestasi. Melalui beasiswa ini, mereka dipersiapkan untuk langsung mengenyam pendidikan S2 dan melanjutkannya ke jenjang S3.

Melalui beasiswa PMDSU tersebut, mereka akan dibentuk untuk menjadi peneliti dan akademisi yang siap untuk berkontribusi di dunia riset dan publikasi ilmiah.

Baca juga: Unpad Resmi Buka Prodi S1 Rekayasa Kosmetik Pertama, Siap Terima Mahasiswa Baru Tahun 2026

Setelah lulus Magister, mereka dapat langsung meneruskan pendidikannya ke jenjang doktoral tanpa harus mendaftar ulang seperti mahasiswa lain.

Farrel sendiri baru mengetahui informasi beasiswa PMDSU tersebut dari dosen penguji skripsinya. Semenjak itu, ia mulai mengulik sendiri terkait persyaratan dan dokumen yang perlu disiapkan untuk mengikuti rangkaian pendaftaran beasiswa tersebut.

Awalnya, saya mengetahui informasi mengenai PMDSU dari penguji skripsi saya. Sejak awal, saya memang memiliki ketertarikan untuk melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi,” ujar Farrel.

Pada batch tahun tersebut, fakultas saya, yaitu Fakultas Kedokteran Hewan (FKH), termasuk dalam skema PMDSU dengan program studi Magister Vaksinologi dan Imunoterapetika.” tambahnya.

Baca juga: DCC 2026 Jadi Ruang Aktualisasi Literasi Digital dan Kreativitas Mahasiswa Udinus

Meski sebelumnya berpengalaman sebagai asisten praktikum Parasitologi Veteriner yang berbeda dengan bidang Vaksinologi dan Imunoterapetika yang tengah ia dalami, perbedaan tersebut justru membuat Farrel untuk tertarik mendalaminya.

Selama studi Sarjana, saya merasa bahwa saya hanya mempelajari bidang tersebut secara superfisial. Mengambil studi Magister di bidang yang relatif baru bagi saya menjadi tantangan sekaligus kesempatan untuk memperdalamnya secara lebih komprehensif,” imbuhnya.

Untuk mendapatkan beasiswa tersebut, ia harus melewati serangkaian tahapan terlebih dahulu, mulai seleksi administrasi hingga seleksi akademik dan wawancara.

Alhamdulillah, saya telah dinyatakan lulus dari program Magister dan baru saja memulai studi pada jenjang Doktoral,” tuturnya.

Baca juga: Dibutuhkan Hampir Seluruh Industri, Inilah 6 Pilihan Profesi Strategis Teknik Lingkungan

Farrel bercerita, bahwa perjalanan akademiknya tidak selalu berjalan mulus. Sebab, ia harus menjalani Program PMDSU dengan Pendidikan Profesi Dokter Hewan (PPDH) secara bersamaan.

Menjalani studi S2 hingga S3 secara paralel dengan pendidikan profesi menjadi tantangan tersendiri baginya karena menuntut manajemen waktu dan komitmen yang tinggi agar aktivitas perkuliahan tetap berjalan optimal.

Perjalanan studinya pun juga tidak sepenuhnya berjalan mulus.

Saya sempat merasa bimbang karena selain melanjutkan studi di PMDSU, saya juga mengikuti Pendidikan Profesi Dokter Hewan (PPDH), yang mengharuskan saya menjalani studi pascasarjana (S2–S3) secara paralel dengan pendidikan profesi. Tentunya hal ini cukup menantang, karena membutuhkan kemampuan manajemen waktu dan komitmen yang tinggi,” tuturnya.

Saat ini, Farrel sedang fokus menjalani pendidikan stase Divisi Klinik di PPDH dan memiliki rencana untuk menjalankan ujian UKMPPDH di waktu yang akan mendatang.   

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Unair.ac.id

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU