Kategori Berita
Media Network
Senin, 07 OKTOBER 2024 • 17:22 WIB

Kemendikbudristek Terbitkan Aturan Baru Terkait Profesi dan Penghasilan Dosen: Kepastian Hukum dan Jenjang Karir

Kantor Kemendikbudristek.

INDOZONE.ID - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen.

Aturan ini merupakan langkah signifikan dalam meningkatkan karier dosen dengan dukungan otonomi penuh dari perguruan tinggi.

Menurut Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Abdul Haris, aturan baru ini memperjelas status dan hak dosen, termasuk penghasilan yang lebih terjamin.

Baca Juga: Mahasiswa Biologi FTK Uin Ar-Raniry Banda Aceh Kerjasama Dengan BPDAS Tanam Mangrove

"Permendikbudristek ini memberikan fleksibilitas bagi dosen dalam merencanakan karier serta menentukan capaian kinerja yang disepakati bersama dengan pimpinan perguruan tinggi," ujar Haris dalam acara sosialisasi di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Permendikbud Ristek 44/2024 juga menegaskan hak dosen untuk memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum, baik bagi dosen ASN maupun non-ASN.

Selain itu, dosen tetap akan memiliki jabatan akademik dan lebih fleksibel dalam pemenuhan Tridharma sesuai kebutuhan perguruan tinggi.

Baca Juga: Dosen Prodi Computer Science BINUS Malang Berikan Pelatihan Promosi dan Pemasaran Digital di Desa Wonokitri

Sementara itu, Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Tatang Muttaqin, mengatakan bahwa regulasi ini telah disesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.

"Aturan ini memberikan kepastian hukum bagi profesi dan karir dosen, serta tunjangan penghasilan bagi dosen ASN dan non-ASN," jelas Tatang.

Kebijakan ini juga menghapus kategori dosen NIDN, NIDK, dan NUP, menyederhanakan pemindahan dosen, serta memberikan otonomi penuh kepada perguruan tinggi untuk mengelola karier dosennya. Sosialisasi dan implementasi aturan ini akan dilakukan bertahap hingga pertengahan 2025.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Kemendikbudristek

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Kemendikbudristek Terbitkan Aturan Baru Terkait Profesi dan Penghasilan Dosen: Kepastian Hukum dan Jenjang Karir

Link berhasil disalin!