INDOZONE.ID - Mahasiswa KKN-T Tim 100 Universitas Diponegoro menggelar penyuluhan hukum bagi Karang Taruna Desa Dersansari, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, medio Agustus lalu.
Kegiatan yang berlangsung di Balai Desa ini bertujuan menumbuhkan kesadaran hukum generasi muda sekaligus membekali mereka dengan pengetahuan praktis terkait isu-isu hukum yang dekat dengan kehidupan sehari-hari.
Kegiatan ini berangkat dari keprihatinan mahasiswa terhadap maraknya kasus hukum yang menjerat anak muda. Fenomena seperti judi online, pinjaman daring ilegal, penyalahgunaan narkoba, hingga persoalan agraria semakin sering terjadi di desa.
Minimnya pemahaman hukum dinilai menjadi salah satu penyebab generasi muda rentan terjerumus ke dalam persoalan hukum. Melalui penyuluhan ini, mahasiswa Undip berupaya menghadirkan solusi berupa edukasi langsung kepada masyarakat.
Baca juga: 5 Cara Efektif Bangun Relasi untuk Mahasiswa: Bekal Berharga untuk Masa Depan
Kepala Desa Dersansari, Paryanti Dwi Astuti, mengapresiasi kegiatan ini. Menurutnya, penyuluhan hukum sangat relevan dengan kondisi sosial saat ini.
“Kami sangat mendukung kegiatan ini, karena anak muda perlu dibekali pemahaman hukum agar lebih bijak dalam mengambil keputusan. Harapannya, Karang Taruna bisa menjadi pelopor kesadaran hukum di desa,” ujarnya.
Kegiatan ini juga mendapat dukungan Babinsa Desa Dersansari, Sigit, serta Bhabinkamtibmas Anton. Kehadiran aparat tersebut menambah bobot acara sekaligus mempertegas pentingnya kolaborasi antara pemerintah desa, aparat keamanan, dan mahasiswa dalam membangun masyarakat yang lebih sadar hukum.
Empat mahasiswa KKN bertindak sebagai pemateri sesuai dengan tema yang berbeda. Sesi pertama disampaikan Angga Rizky Pratama dengan materi mengenai hukum agraria.
Baca juga: Magang atau Freelance? Mana Lebih Worth it untuk Mahasiswa, Cek Perbedaannya!
Ia menekankan pentingnya memahami aturan dasar kepemilikan tanah agar warga tidak mudah terjebak dalam sengketa.
“Banyak masalah tanah muncul karena masyarakat kurang memahami aturan dasar. Dengan pengetahuan ini, hak warga bisa lebih terlindungi,” jelasnya.
Materi kedua dibawakan Laura Cantika yang membahas narkoba. Ia menekankan konsekuensi hukum bagi penyalahguna, bahaya kesehatan, hingga pentingnya langkah pencegahan sejak dini.
“Narkoba bisa menghancurkan masa depan. Generasi muda harus berani menolak dan melindungi diri sendiri,” tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung