Anggota Komisi X Agung Widyantoro (captured TVR Parlemen)
INDOZONE.ID - Komisi X DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Mereka menekankan transparasi beasiswa yang disediakan oleh LPDP.
Selain itu, mereka juga mendorong pengoptimalan penerima beasiswa dari daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar). Cara ini juga untuk mendorong pemerataan pendidikan di daerah-daerah Indonesia.
Anggota Komisi X DPR RI, Agung Widyantoro, mengungkapkan sebenarnya penerapan LPDP cukup baik hingga Agustus.
Baca juga: Viral di TikTok, Mahasiswa Ini Wisuda Tanpa Ayah yang Selalu Menemani Sejak Semester 1
Namun, ia juga menyoroti harus adanya transparansi penggunaan anggaran. Ia menyebut kalau transparansi anggaran belum sepenuhnya tersosialisasikan dengan baik.
“Dari sisi transparansi belum semua tersosialisasikan dengan baik. Apa yang diinformasikan dan apa yang didapat. Baik itu oleh mahasiswa penerima manfaat atau peneliti yang mendapatkan dana riset itu,” ujar Agung, dilansir dari TVR Parlemen, Jumat (12/9/2025).
Bukan cuma itu, Agung juga menyoroti birokrasi yang berbelit-belit.
Baca juga: Pendaftaran Beasiswa TAMBA SAMBA Dibuka, Bisa Studi ke AS Gratis Plus Uang Saku Rp41 Juta
Anggota Komisi X lainnya, Bonnie Triyana, juga menyebut saat ini peminat LPDP terus meningkat. Akan tetapi, ia berharap LPDP lebih bisa memperluas jangkauannya, termasuk daerah 3T.
“Ya dari LPDP menurut saya seharusnya lebih inklusif, lebih merata, lebih memberikan kesempatan terhadap mereka yang datang dari daerah 3T dan marjinal. Kemudian juga memperbesar kuota untuk beasiswa afirmasi,” ujar Bonnie.
Bonnie pun mengomentari mengenai akses informasi beasiswa ini belum tersalurkan dengan merata.
“Karena sering kali akses terhadap beasiswa ini mereka kalah sama yang di kota besar,” tutupnya.
Baca juga: 4 Cara Efektif Belajar IELTS: Dijamin Dapat Skor Tinggi dan Lolos di Kampus Impian
Beasiswa LPDP merupakan program bantuan dana pendidikan dari pemerintah yang dikelola oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) di bawah Kementerian Keuangan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: TVR Parlemen