INDOZONE.ID - Universitas Jember (UNEJ) menunjukkan komitmennya terhadap pelestarian lingkungan melalui program penghijauan bernama Jubung Agroforestry. Kegiatan ini diselenggarakan di Kampus Vokasi Jubung, Kabupaten Jember, pada Senin 17 November 2025.
Sebanyak 535 pohon, mulai dari tanaman produktif hingga industri, ditanam oleh UNEJ dalam program penghijauan ini. Sivitas akademika UNEJ dan berbagai perguruan tinggi lain di wilayah Jember, turut terlibat dalam Jubung Agroforestry.
Baca juga: Mahasiswa UNDANA Jelajah Thailand, Angkat Potensi Tanaman Gewang untuk Keberlanjutan!
Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Jember, Prof. Drs. Slamin, M.Comp.Sc., Ph.D., menjelaskan bahwa program ini memiliki nilai strategis bagi masa depan Kampus Vokasi.
Tentunya, kawasan hijau ini diharapkan memberikan manfaat jangka panjang untuk lingkungan kampus hingga masyarakat sekitar.
Saat ini, Kampus Vokasi Jubung merupakan kawasan baru yang terus berkembang dan telah memiliki dua angkatan mahasiswa.
Prof. Slamin menekankan, bahwa masih banyak lahan yang potensial untuk ditanami pohon guna proses penghijauan.
Ia memastikan kawasan ini tidak akan dibangun gedung baru, setidaknya dalam 10 tahun ke depan. Jadi, pohon-pohon dapat tumbuh menjadi kawasan yang benar-benar hijau dan rindang.
Prof. Slamin berharap para mahasiswa yang berkuliah di Kampus Vokasi, dapat merasakan kenyamanan belajar dengan suasana segar dan alami.
Ia membayangkan kegiatan perkuliahan dapat dilakukan di luar ruangan (outdoor) di bawah pohon rindang jika fasilitas seperti Wi-Fi tersedia.
Dr. Satryo Budi Utomo, S.T., M.T., Koordinator Kampus Vokasi UNEJ, menilai gerakan penanaman pohon merupakan bagian penting dari konsep pengembangan Kampus Vokasi.
Konsep tersebut bertujuan menjadikan Kampus Vokasi sebagai lingkungan belajar yang aplikatif, produktif, dan berkelanjutan.
Baca juga: UGM Sabet 2 Gelar di MAJU:ON Hackathon 2025, Kembangkan Inovasi Ramah Lingkungan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Unej.ac.id