Universitas Airlangga (unair.ac.id)
INDOZONE.ID - Setiap kampus biasanya punya ketentuan soal kebijakan program studi, pengelolaan anggaran, hingga penetapan uang kuliah yang berbeda-beda, khususnya perguruan tinggi negeri (PTN).
Kamu ngerasa gak sih, ada beberapa PTN yang UKTnya lebih mahal dibanding kampus lain, bahkan bisa aja jaraknya jauh. Nah, biaya kuliah di beberapa PTN itu bergantung pada status PTN itu sendiri.
Di Indonesia, status PTN terbagi tiga jenis, PTN-BH (Berbadan Hukum), PTN-BLU (Badan Layanan Umum), dan PTN-Satker (Satuan Kerja).
Setiap jenis itu punya karakteristik dan tingkat otonomi yang berbeda. Kira-kira apa aja sih perbedaannya? simak penjelasannya di bawah ini biar gak bingung lagi.
Baca juga: Riset Viroterapi Mahasiswi Universitas Negeri Malang Ini Jadi Harapan untuk Terapi Kanker
Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) merupakan jenis kampus yang punya status paling tinggi dibanding lainnya. PTN ini bebas membuat kebijakan sendiri, seperti buka program studi baru, mengelola keuangan, hingga mengatur besaran biaya kuliah.
Simpelnya, PTN-BH itu seperti kampus swasta yang bebas membuat kebijakan, tapi masih di bawah naungan pemerintah.
Baca juga: ITB Kolaborasi dengan Sejumlah Kampus, Bergerak Cepat Bantu Korban Bencana di Sumbar
Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN-BLU) ini merupakan jenis PTN dengan otonomi tingkat dua di bawah PTN-BH. PTN-BLU memiliki hak untuk mengelola keuangan dari pendapatan non-pajak,namun kebijakannya terbatas.
Penetapan biaya kuliah di PTN-BLU masih ditetapkan oleh pemerintah melalui Menteri Keuangan. Namun, kebijakan ini berdasarkan usulan pimpinan kampus yakni rektor.
Baca juga: ITS Siap Hadirkan Kampus yang Lebih Inklusif, Buka Jalur Khusus Disabilitas di 2027
Tingkatan otonomi paling akhir adalah Perguruan Tinggi Negeri Satuan Kerja (PTN-Satker). PTN-Satker ini berbanding terbalik dari PTN-BH.
Semua pendapatan PTN-Satker masuk ke rekening negara. Kampus ini juga berada di bawah pengawasan langsung pemerintah dan wajib menjalankan semua yang ditetapkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Telkomuniversity.ac.id, Simbusptn.com