INDOZONE.ID - Melalui mahasiswa Program Studi Magister Terapan Industri Kreatif, Program Pendidikan Vokasi Universitas Indonesia (UI), jamu diangkat sebagai pilar industri kreatif berkelanjutan.
Semangat ini dituangkan dalam acara bertajuk Creative Industry for Sustainability Movement Convention (COSMIC) 2026 yang mengusung tema “Menjamu Meramu” pada 26 Mei 2026, di Hotel Borobudur, Jakarta.
Baca juga: Mahasiswa UNY Dorong UMKM Lokal Go Digital Lewat Strategi Promosi Kreatif
Kegiatan yang diselenggarakan merupakan sebuah ruang edukasi dan kolaborasi untuk mengubah pandangan publik terhadap jamu.
Sebagai warisan budaya yang sudah ada sejak ratusan tahun lalu, jamu memiliki nilai sejarah dan kesehatan yang berdampak besar bagi bangsa Indonesia.
Namun, agar tetap bisa bersaing di era modern dan diminati oleh anak muda, diperlukan inovasi yang segar untuk menghubungkan tradisi lama dengan selera pasar saat ini.
Ketua Program Studi Magister Terapan Industri Kreatif Vokasi UI, Dr. Dewi Kartika Sari, menjelaskan bahwa COSMIC 2026 adalah bentuk nyata dari pembelajaran berbasis proyek.
“Melalui COSMIC 2026, mahasiswa belajar mengeksplorasi pengetahuan dan budaya tersebut menjadi inovasi yang memiliki nilai sosial sekaligus ekonomi,” tutur Dewi.
Menurutnya, jamu adalah kearifan lokal yang mampu menginspirasi industri kreatif untuk memberikan dampak luas bagi masyarakat.
Baca juga: UNS Dorong Petani Vanili Lokal Go International Lewat Pelatihan Standar Global
Kemeriahan acara diisi dengan sesi diskusi menarik yang menghadirkan pakar sejarah, praktisi industri, hingga pengusaha jamu sukses.
Para narasumber, seperti Dr. Dewi Kumoratih dari Yayasan Negeri Rempah dan perwakilan dari PT Air Mancur, berbagi wawasan tentang filosofi jamu sebagai identitas bangsa serta strategi pemasaran agar produk tradisional bisa tampil modern.
Mereka sepakat bahwa kolaborasi antara akademisi dan pelaku usaha sangat penting agar industri jamu terus berlanjut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Vokasi.ui.ac.id