Ilustrasi deforestasi (ugm.ac.id)
INDOZONE.ID - Berdasarkan data Kementerian Kehutanan RI, pada tahun 2024, terjadi deforestasi netto mencapai 175,4 ribu ha. Di sisi lain, seluas 217,9 ribu ha dilakukan upaya reforestasi melalui program Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL).
Walaupun angka rehabilitasi seakan lebih besar, kesenjangan antara laju deforestasi dan pemulihan fungsi hutan menjadi tantangan serius, khususnya di daerah yang bencana hidrometeorologinya sedang meningkat.
Akademisi Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada, Hatta Suryatmo, menyebut deforestasi adalah masalah struktural yang hampir setiap tahun terjadi dan melibatkan banyak aktor. Ia mengatakan, deforestasi selalu lebih tinggi dibandingkan laju rehabilitasi.
Baca juga: Bangga! Mahasiswa UGM Bawa Pulang 5 Penghargaan dari Kompetisi Internasional di Malaysia
Salah satu penyebab kondisi ini terjadi karena deforestasi dapat dilakukan oleh siapapun, sedangkan rehabilitasi sebagian besar dijalankan oleh pemerintah.
Dosen yang akrab disapa Mayong juga menyebut sumber daya hutan adalah salah satu sumber paling gampang diakses, tanpa perlu keahlian khusus atau teknologi canggih. Sebab itu, perambahan hutan ini dapat dilakukan oleh siapapun termasuk individu dan kelompok.
Saat ini, luas hutan Indonesia sekitar 120 juta hektar dan menjadi tantangan untuk proses pengawasan. Jumlah polisi hutan terbatas, sehingga tidak dapat dipantau secara maksimal.
“Dibandingkan dengan hutan konservasi, hutan lindung relatif kurang termonitor ketat,” imbuhnya.
Baca juga: Komunitas Mahasiswa UMS Gelar Kampanye Reduce, Reuse, Reclamby demi Kelestarian Lingkungan
Walaupun demikian, Mayong menyebut optimalisasi fungsi Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) bisa jadi solusi realistis untuk menghadapi pembalakan liar.
“KPH itu sebenarnya sudah ada, infrastrukturnya, kantornya, stafnya ada. Tinggal bagaimana sistem dan perannya dioptimalkan untuk mengawasi dan melindungi kawasan hutan,” tambahnya.
Selain itu, Mayong menegaskan untuk pemulihan fungsi ekologis hutan. Ia menyebut bahwa pemulihan hutan tidak hanya diukur dari tumbuhnya pohon. Ia memprediksi pemulihan fungsi hutan bisa mencapai dua dekade atau lebih.
“Reforestasi itu belum tentu berarti pemulihan. Deforestasi dianggap pulih kalau fungsi hutannya kembali, misalnya mampu melindungi kawasan bawah dari banjir dan longsor,” jelasnya.
Di tengah banyaknya hantaman bencana hidrometeorologi, Mayong berharap ini jadi momentum untuk menekan laju deforestasi dan segera melakukan reforestasi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Ugm.ac.id