
4. Usia pelamar per 1 Januari 2026 tidak lebih dari 50 tahun.
5. Pada saat mendaftar Jabatan Fungsional Dosen, pelamar telah menghasilkan sedikitnya satu karya ilmiah yang dimuat pada jurnal internasional terindeks Scopus dan/atau Web of Science, atau memiliki minimal satu publikasi pada jurnal nasional terakreditasi SINTA 2.
Baca juga: Kolaborasi UPN Veteran Yogyakarta dan UTU, Ringankan Beban Korban Bencana di Bener Meriah Aceh
1. Pelamar melakukan pendaftaran secara daring dengan mengakses laman s.kemenkeu.go.id/seleksidosen
2. Tahapan pendaftaran dan pengumpulan berkas administrasi dibuka mulai tanggal 12 hingga 23 Januari 2026.
3. Pelamar wajib mengunggah seluruh dokumen persyaratan dalam bentuk softcopy berformat PDF sebagai bagian dari seleksi administrasi. Dokumen yang harus disiapkan antara lain:
4. Formulir dan dokumen pendukung tersebut dapat diunduh melalui s.kemenkeu.go.id/lampiranseleksidosen
5. Peserta yang dinyatakan lolos seleksi berpeluang diangkat sebagai Dosen STAN pada jenjang Asisten Ahli atau Lektor, sesuai dengan formasi yang tersedia, kebutuhan organisasi, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Bppk.kemenkeu.go.id