
9. Memiliki prestasi kerja dengan predikat minimal “baik” dalam dua tahun terakhir.
10. Memperoleh izin atau persetujuan tertulis untuk mengikuti seleksi pemenuhan Jabatan Fungsional Dosen dari pejabat berwenang.
11. Telah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahun 2024 serta LHKPN Tahun 2024 bagi pelamar yang memiliki kewajiban pelaporan.
Baca juga: Masih Bingung Cara Daftar Sekolah Kedinasan? Simak Dokumen Wajib dan Alur Pendaftarannya
Syarat Khusus Jabatan Ahli
1. Memiliki pangkat minimal Penata Muda Tingkat I dengan golongan ruang III/b
2. Mengantongi ijazah magister atau magister terapan yang relevan dengan rumpun atau bidang keilmuan yang dibutuhkan, terdaftar dan diakui dalam base data kepegawaian Kementerian Keuangan, serta berasal dari perguruan tinggi dalam negeri dengan akreditasi A/Unggul atau perguruan tinggi luar negeri yang ijazahnya telah disetarakan oleh kementerian berwenang di bidang pendidikan tinggi.
3. Umur pelamar tidak melebihi 40 tahun pada tanggal 1 Januari 2026.
4. Telah menghasilkan karya ilmiah sedikitnya satu publikasi yang diterbitkan di jurnal nasional terakreditasi atau jurnal internasional bereputasi, atau memiliki minimal dua hasil penelitian/pemikiran yang dipublikasikan dalam bentuk buku referensi, monograf, bab buku, prosiding, atau korean, pada saat pendaftaran Jabatan Fungsional Dosen.
5. Bersedia melanjutkan pendidikan doktoral yang linier dengan menyampaikan surat pernyataan komitmen paling lambat tiga tahun sejak diangkat sebagai dosen tetap bagi pelamar yang belum memiliki gelar doktor. Apabila komitmen tersebut tidak dipenuhi hingga batas waktu yang ditetapkan, yang bersangkutan dapat dikembalikan ke unit kerja asal.
Baca juga: Dari Banyuwangi hingga Brunei, Kisah Sukses Alumni UNAIR Bangun Jaringan Klinik Hewan Internasional
Syarat Jabatan Dosen dengan Jenjang Jabatan Lektor (L)
1. Memiliki pangkat minimal Penata dengan golongan ruang III/c.
2. Sedang atau pernah menjabat sekurang-kurangnya sebagai Pengawas, Jabatan Fungsional Ahli Muda, atau posisi lain yang setara selama paling sedikit dua tahun.
3. Memiliki kualifikasi sebagai akademik doktor atau doktor terapan yang relevan dengan rumpun atau bidang keilmuan yang dibutuhkan, tercatat dan diakui dalam sistem kepegawaian Kementerian Keuangan, serta diperoleh dari perguruan tinggi dalam negeri berakreditasi A/Unggul atau perguruan tinggi luar negeri yang ijazahnya telah disetarakan oleh kementerian berwenang di bidang pendidikan tinggi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Bppk.kemenkeu.go.id