Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Rabu, 06 MEI 2026 • 18:57 WIB

UPH Soroti Malpraktik, Hukum Kesehatan Disorot

UPH Soroti Malpraktik, Hukum Kesehatan DisorotIlustrasi malpraktik. (Dok. Freepik.)

INDOZONE.ID - Kasus dugaan malpraktik di Indonesia masih jadi alarm. Dalam periode 2023–2025, Kemenkes mencatat 51 aduan pelanggaran disiplin profesi, 24 di antaranya berujung kematian.

Lewat seminar di kampus UPH, isu hukum kesehatan kembali dibedah, bukan cuma soal medis, tapi juga soal keadilan dan kepercayaan publik.

Malpraktik adalah kelalaian tenaga medis yang menyimpang dari standar profesi dan menyebabkan kerugian pasien. Meski sudah ada UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, implementasinya di lapangan masih belum mulus.

Di tengah situasi ini, Program Doktor Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH) menggelar seminar bertema “Pemahaman Hukum Kesehatan bagi Tenaga Kesehatan dan Praktisi Hukum” pada 4 Mei 2026 di Tangerang.

Lebih dari 400 peserta hadir, mulai dari mahasiswa, dokter, hingga praktisi hukum.

Natasha Ratulangi, Ketua Panitia, melihat kompleksitasnya makin terasa.

“Seminar ini menjadi ruang dialog untuk membangun pemahaman yang lebih integratif, ruang berbagi yang konstruktif, sekaligus mendorong sistem hukum yang lebih responsif dan adil,” ujarnya.

UPH Soroti Malpraktik, Hukum Kesehatan DisorotUPH bahas malpraktik dan hukum kesehatan. 51 kasus tercatat, 24 berujung kematian. Apa solusi agar sengketa medis tak berulang? (Dok. UPH.)

Hukum Tak Harus Masuk Semua Kasus

Wakil Dekan FH UPH, Prof. Agus Budianto, menilai tidak semua persoalan medis harus dibawa ke ranah hukum. Fokusnya ada pada dampak.

“Hukum tidak perlu masuk ke setiap persoalan medis, kecuali jika menimbulkan akibat serius. Karena itu, seminar ini penting agar lahir pemahaman sekaligus kesepakatan yang dapat diterapkan dalam praktik nyata,” katanya.

Dari sisi akademik, Kaprodi Doktor Hukum UPH, Henry Soelistyo Budi, melihat hubungan hukum dan kesehatan tidak bisa dipisahkan.

“Kami mengapresiasi reformasi regulasi kesehatan melalui pendekatan omnibus law yang menyederhanakan berbagai aturan menjadi satu payung hukum. Ke depan, pendidikan doktoral hukum diharapkan dapat turut mengawal kebijakan ini dengan cara membekali akademisi dengan perspektif yang tidak hanya yuridis, tetapi juga kontekstual terhadap praktik kesehatan,” ujarnya.

Reformasi Sistem dan Peran Negara

Sekjen Kemenkes, Kunta Wibawa Dasa Nugraha, menyoroti transformasi sistem kesehatan nasional. Fokusnya ada pada layanan primer, digitalisasi, hingga bioteknologi.

Salah satu langkah penting adalah pembentukan Majelis Disiplin Profesi (MDP). Tujuannya membedakan pelanggaran disiplin dan pidana.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Uph

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

UPH Soroti Malpraktik, Hukum Kesehatan Disorot

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!