Ilustrasi mahasiswa mengikuti KKN di desa (Freepik)
INDOZONE.ID - Banyak calon mahasiswa baru (maba) yang masih bertanya-tanya soal kehidupan kuliah, terutama mengenai Kuliah Kerja Nyata (KKN).
Tidak sedikit yang menganggap bahwa semua mahasiswa pasti harus menjalani KKN di desa sebagai syarat kelulusan. Padahal, anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar.
Baca juga: Jangan Asal Bawa! Ini Barang Penting yang Harus Dibawa Mahasiswa saat KKN
KKN merupakan program akademik yang biasanya mengharuskan mahasiswa terjun langsung ke tengah masyarakat untuk menjalankan kegiatan pengabdian dalam waktu yang telah ditentukan.
Program tersebut umumnya dilakukan di desa atau wilayah tertentu, yang bertujuan untuk membantu masyarakat melalui berbagai kegiatan, mulai dari edukasi, pemberdayaan ekonomi, kesehatan, hingga pembangunan sosial.
Selama bertahun-tahun, KKN menjadi salah satu syarat kelulusan yang identik dengan kehidupan mahasiswa.
Pada sistem akademik konvensional, KKN memang hampir selalu diwajibkan bagi mahasiswa strata satu (S1). Namun, kini aturan tersebut mulai berubah.
Melalui kebijakan MBKM, mahasiswa diberi kesempatan untuk mengambil berbagai bentuk pembelajaran di luar kelas yang dapat dikonversi menjadi SKS.
Hal ini membuat KKN tidak lagi harus selalu berbentuk program tinggal di desa selama beberapa minggu.
Baca juga: Mahasiswa FK USK Bantu Warga Banda Aceh Urus BPJS Lewat Program TELOSCOPE
Beberapa jurusan memang masih mewajibkan KKN, terutama program studi yang berfokus pada pengabdian masyarakat seperti pendidikan, ilmu sosial, pertanian, kesehatan masyarakat, dan administrasi publik.
Pada jurusan-jurusan tersebut, mahasiswa tetap didorong untuk terlibat langsung dalam kehidupan masyarakat sebagai bagian dari proses pembelajaran yang nyata.
Namun, ada juga jurusan yang menerapkan bentuk ekuivalensi atau pengganti KKN.
Jurusan kedokteran dan bidang kesehatan umumnya memiliki sistem yang berbeda. Mahasiswa kedokteran biasanya menjalani praktik klinik, koas, atau program pelayanan kesehatan yang dianggap setara dengan KKN.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Amatan