Senin, 14 APRIL 2025 • 13:30 WIB

UGM Tegaskan akan Tangani Dugaan Kekerasan Seksual oleh Guru Besar Farmasi

Author

Ilustrasi korban kekerasan seksual.

INDOZONE.ID - Universitas Gadjah Mada (UGM) kembali menegaskan komitmennya dalam menangani dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan Edy Meiyanto, seorang guru besar di Fakultas Farmasi.

Perkara ini menjadi sorotan publik karena diduga melibatkan figur akademik senior serta banyak korban dari berbagai jenjang pendidikan.

Laporan awal diterima pada tahun 2024 dan mengungkap bahwa tindak kekerasan tersebut telah berlangsung sejak 2023.

Namun demikian, Sekretaris UGM, Andi Sandi, mengakui bahwa kemungkinan peristiwa terjadi lebih awal dari waktu pelaporan.

Baca Juga: Kekalahan Real Madrid Jadi Bahan Ajar Dosen Fisika, Netizen: Titik Terendah Madrid!

“Meskipun informasi di luaran itu terjadi sebelum itu. Kejadian-kejadian sebelum laporan itu kami tidak mengetahuinya, artinya di tingkat Satgas kami tidak mengetahuinya karena baru reporting itu di 2024,” jelas Andi Sandi pada Jumat (11/5/2024).

Pihak UGM telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 individu, baik korban maupun saksi.

Sebagian besar kejadian tidak berlangsung di lingkungan kampus, melainkan dalam aktivitas akademik seperti pembimbingan tugas akhir atau diskusi terkait lomba.

“Ada diskusi, ada juga bimbingan, ada juga pertemuan di luar untuk membahas kegiatan-kegiatan ataupun lomba yang sedang diikuti,” kata Andi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Edy Meiyanto telah dinonaktifkan dari seluruh kegiatan tridharma perguruan tinggi sejak pertengahan 2024.

Selain itu, ia juga diberhentikan dari posisi yang diemban di laboratorium dan pusat penelitian.
“Sudah sejak pelaporan dari fakultas itu sudah dibebastugaskan,” tegas Andi.

Baca Juga: Aneh Tapi Nyata! Mahasiswa UNY Sulap Daun Kelor Jadi Kopi

Perilaku yang dituduhkan kepada Edy dinilai melanggar ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2023.

Saat ini, ia tengah menghadapi ancaman hukuman disiplin mulai dari skorsing hingga pemecatan permanen.

“Dan keputusan Rektornya itu menyebutkan yang bersangkutan untuk dikenai sanksi sedang sampai berat,” ujar Andi.

Meski begitu, keputusan akhir terkait status jabatan guru besar tidak dapat diambil langsung oleh UGM karena menjadi kewenangan pemerintah melalui kementerian.

“Harus dipahami status guru besar itu diajukan kepada pemerintah, ya, khususnya kementerian. Jadi SK-nya itu keputusannya adalah Kementerian,” jelas Andi.

Kendati demikian, Menteri Diktiristek telah memberikan kewenangan sementara kepada pihak kampus untuk menetapkan sanksi administratif.

“Oleh karena itu, kami setelah waktu liburan Idulfitri ini, kita akan menetapkan keputusan itu,” tambahnya.

Selama proses penyelidikan dan pemberian sanksi berjalan, UGM mengutamakan perlindungan serta pemulihan bagi para korban.

Baca Juga: Unpad akan Berikan Pendampingan Terhadap Korban Kekerasan Seksual Dokter PPDS

“Yang utama adalah bagaimana perlindungan terhadap korban dan juga tindak lanjutnya untuk konseling dan juga pendampingan bagi teman-teman korban,” kata Andi.

Lebih dari sekadar penjatuhan sanksi, UGM juga menaruh perhatian besar pada proses pemulihan dan pencegahan.

Kampus menyediakan layanan konseling dan pendampingan psikologis untuk mendukung penyintas.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen mewujudkan lingkungan akademik yang aman, sehat, dan terbebas dari kekerasan seksual.

UGM juga menggunakan kasus ini sebagai momentum memperkuat upaya preventif, termasuk edukasi dan pengawasan relasi kuasa antara dosen dan mahasiswa.

“Yang utama sebetulnya kami mencegah ke depan tidak terjadi lagi,” pungkas Andi.

Peristiwa ini menjadi peringatan keras bahwa kekerasan seksual bisa terjadi di mana saja, termasuk di tempat yang dianggap paling terhormat.

Komitmen UGM dalam menindak pelaku dan memulihkan korban diharapkan menjadi contoh konkret bagi kampus-kampus lainnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara