INDOZONE.ID - Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) memberikan akses pendidikan tinggi bagi lulusan SMA sederajat berprestasi namun memiliki keterbatasan ekonomi.
Berikut panduan resmi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengenai syarat pendaftaran, jadwal kegiatan, serta alur pencairan dana.
Persyaratan Pendaftaran
1. Calon mahasiswa lulusan 2023, 2024, atau 2025 yang belum terdaftar aktif di perguruan tinggi.
2. Memiliki potensi akademik, diterima di program studi akreditasi A/B atau C (dengan pertimbangan khusus).
3. Kriteria ekonomi tidak mampu, dibuktikan oleh:
- Pemilik KIP/KKS, tercatat di DTKS/Kemensos, atau
- Pendapatan gabungan orang tua ≤ Rp 4 juta/bln atau per anggota keluarga ≤ Rp 750 ribu, atau
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
4. Tidak menerima bantuan pendidikan sejenis dari APBN/APBD.
Baca juga: Memulai Kembali Sebuah Cerita: Mahasiswa KKN Undip Merevitalisasi Pojok Baca
Jadwal Kegiatan Resmi 2025
- Pembuatan Akun KIP Kuliah: 4 Februari – 31 Oktober 2025
- Pendaftaran Jalur SNBP: Hingga 18 Februari 2025
- Pendaftaran Jalur UTBK-SNBT: 11 Maret – 27 Maret 2025
- Seleksi Mandiri PTN: Hingga 30 September 2025
- Seleksi Mandiri PTS: Hingga 31 Oktober 2025
Jadwal ini dapat berubah sewaktu-waktu dan selalu diperbarui melalui laman resmi KIP Kuliah
Langkah Pendaftaran Resmi
- Daftar akun baru di situs Kip‑kuliah.kemdikbud.go.id: masukkan NIK, NISN, NPSN, dan email aktif. Jika sudah memiliki akun, gunakan fitur klaim akun.
- Sistem akan memvalidasi data; Nomor Pendaftaran dan Kode Akses dikirim via email jika valid.
- Login dan lengkapi data pribadi, keluarga, serta dokumen pendukung; lalu pilih jalur seleksi: SNBP, UTBK‑SNBT, atau Mandiri PTN/PTS.
- Jika diterima dan mendaftar ulang di perguruan tinggi, kampus akan memverifikasi berkas dan mengusulkan ke Puslapdik untuk mendapat status penerima bantuan.
Manfaat dan Besaran Bantuan
Biaya pendidikan (UKT/SPP) dibayarkan langsung ke perguruan tinggi berdasarkan akreditasi:
- Akreditasi A: hingga Rp 8–12 juta/semester
- B: hingga Rp 4 juta/semester
- C: hingga Rp 2,4 juta/semester
Bantuan biaya hidup diberikan bulanan (Rp 800 rb – Rp 1,4 juta/bln) sesuai klaster wilayah kampus dan dibayarkan langsung ke rekening mahasiswa.
Prosedur Penyaluran Dana
- Kampus mengusulkan data penerima ke Puslapdik.
- Puslapdik mengeluarkan SPP dan SPM.
- KPPN menyampaikan SP2D, dilanjut penetapan SPPn.
- Bank penyalur (BRI, BNI, Mandiri, BTN, atau bank daerah) mentransfer ke rekening mahasiswa.
Secara keseluruhan, proses ini memakan waktu maksimal 30 hari kalender sejak data lengkap masuk sistem.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kemendikbud.go.id