INDOZONE.ID - Mahasiswa Kelompok 3 Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKN-T) IDBU 13 Universitas Diponegoro memberikan pendampingan pengelolaan sampah berbasis 3R (Reduce, Reuce Recycle) kepada ibu-ibu anggota PKK Desa Sriwulan, Jawa Tengah, pada Jumat (25/7/2025).
Kegiatan tersebut merupakan program yang dirancang mahasiswa guna membantu mengurangi permasalahan sampah yang semakin menumpuk sejak dari lingkup rumah tangga.
Pendampingan dilakukan melalui kegiatan seminar dan workshop interaktif yang terbagi ke dalam beberapa jenis kegiatan.
Baca juga: Dari Limbah Menjadi Berkah, Mahasisiswa KKN Undip Menginisiasi Bank Sampak di Dusun Kaliajeng
Mahasiswa memberikan pemahaman mengenai pentingnya permasalahan sampah yang sedang dihadapi, bukan hanya di lingkup desa tetapi juga di lingkup nasional.
Pengelolaan sampah menggunakan prinsip 3R membutuhkan proses pemilahan sampah terlebih dahulu.
Oleh sebab itu, mahasiswa KKNT memberikan edikusi pilah sampah ke ibu-ibu PKK Desa Sriwulan dengan mengadopsi budaya pilah sampah yang ada di Jepang, yaitu budaya Gomi Bunbetsu (ごみ分別).
Budaya tersebut menanamkan kebiasaan memilah sampah sejak dari rumah dengan aturan dan jadwal yang jelas.
Jenis sampah utama yang diterapkan pada budaya Gomi Bunbetsu di antaranya sampah organic (生ごみ – Nama-gomi), sampah anorganik (燃えないごみ – Moenai-gomi), dan sampah B3 (危険ごみ – Kiken-gomi).
Budaya ini membantu menumbuhkan rasa tanggung jawab pribadi terhadap sampah yang dihasilkan.
Setelah mengetahui proses pemilahan sampah yang benar dan tepat, mahasiswa memberikan pendampingan contoh penerapan dari prinsip 3R.
Proses pendampingan dilakukan melaui praktik bersama penerapan 3R sederhana yang mampu diikuti secara mandiri dari rumah. Beberapa bentuk pelatihannya antara lain.
Baca juga: Etika Bertamu dalam Adat Banjar yang Tunjukan Harmoni Kesantunan, Budaya, dan Nilai Islami
1. Reduce: Pembuatan Biomelt Sebagai Larutan Penghancur Sampah Plastik
Biomelt merupakan larutan organik yang mampu menghancurkan sampah plastik dalam kurun waktu tertentu.
Larutan ini merupakan campuran dari air cucian beras, gula merah, sisa buah busuk, dan EM4 yang masing-masing mengandung mikroorganisme penghancur struktur plastik.
Proses pembuatan biomelt yaitu dengan mencampurkan seluruh bahan menjadi satu, kemudian tutup rapat dan simpan di tempat teduh selama 7-14 hari untuk proses fermentasi.
Buka tutup setiap hari selama fermentasi untuk mengeluarkan gas yang dihasilkan.
Baca juga: Bayangkan Jika Banjar Jadi Kota Cyberpunk dalam 2100 Nanti: Teknologi Tinggi, Budaya Tetap Menyala
2. Reuse: Pelatihan Hidroponik dari Botol Plastik Bekas
Mahasiswa KKNT melakukan pelatihan pembuatan hidroponik dari botol plastik bekas dengan menggunakan nutrisi AB Mix.
3. Reuse: Edukasi Pengurangan Plastik Kresek Sebagai Kantong Belanja
Edukasi ini dilakukan kepada para pelaku UMKM yang ada di daerah wisata Arenan Kalikesek.
Mahasiswa menjelaskan pentingnya penggunaan tas belanja sendiri yang dapat digunakan berulang kali guna mengurangi penumpukkan sampah plastic yang ada di Desa Sriwulan.
Baca juga: Cek Spesifikasi Chery Tiggo Cross Sport Terbaru 2025 yang Diklaim Lebih Bertenaga dan Efisien!
4. Recycle: Kerajinan dari Bungkus Kopi
Bungkus kopi seringkali menjadi sampah menumpuk yang ada di rumah daerah pedesaan. Oleh sebab itu, untuk mengurangi penumpukkan sampah, mahasiswa juga melakukan edukasi penggunaan bekas bungkus kopi untuk diubah menjadi barang yang memiliki nilai jual dan ekonomis, seperti tas, dompet, tikar dan lain-lain.
Seluruh rangkaian acara yang ada dalam program KKNT mahasiswa ini, diikuti oleh ibu-ibu PKK dengan aktif.
Mereka menilai kegiatan pendampingan pengelolaan sampah berbasis 3R ini dapat membantu mengurangi penumpukkan sampah karena dapat dilakukan dari lingkup rumah tangga langsung.
“Program ini best! Melalui program ini saya juga berharap warga sekitar dapat menggunakannya dengan bagus agar limbah di sekitar hilang," ucap Sri Arba’ati, salah satu anggota PKK Desa Sriwulan yang mengikuti program.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung