Sinergi Kuat Mahasiswa UPI dan Warga Cipamekar: PSN Massal Demi Lingkungan Sehat dan Bebas Risiko Demam Berdarah
INDOZONE.ID - Warga Desa Cipamekar, Kecamatan Conggeang, Kabupaten Sumedang, bersama Mahasiswa Program Pemberdayaan Masyarakat Berkelanjutan (P2MB) Kelompok 33 Kampus Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) di Sumedang, melaksanakan kerja bakti Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN).
Kegiatan ini dilaksanakan pada hari 14 November 2025 dan merupakan bagian dari program kerja P2MB yang penanggung jawabnya adalah Salsaila Imani Fatha.
Kerja bakti ini merupakan wujud nyata sinergi antara perguruan tinggi dan masyarakat dalam upaya menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan bersih.
Sejak pagi, warga dan mahasiswa bergotong royong membersihkan selokan, memangkas rumput liar, mengumpulkan sampah, dan menguras genangan air di sejumlah titik rawan.
Menurut Ibu Rosmiati, selaku RT 04 Kampung Sirah Cipelang, kegiatan PSN ini sangat penting untuk menjaga kesehatan lingkungan.
“Kalau lingkungan bersih, nyamuk nggak punya tempat berkembang biak. Jadi risiko penyakit seperti demam berdarah bisa berkurang. Ini bagus sekali untuk membiasakan warga hidup bersih,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa Pembiasaan Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) harus dilakukan secara konsisten oleh seluruh warga. Selain melakukan aksi lapangan, mahasiswa P2MB juga memberikan edukasi sederhana kepada warga.
Baca juga: UKM Kembangkan Protokol Diseksi Tulang Belakang untuk Penyembuhan Penyakit Slip Disc
Edukasi tersebut mencakup cara mengelola sampah rumah tangga, pentingnya memelihara kebersihan selokan, serta kebiasaan 3M, yaitu Menguras, Menutup, dan Mengubur barang bekas.
Pemberian edukasi ini bertujuan memastikan bahwa upaya pencegahan penyakit menjadi perilaku sehari-hari, bukan hanya upaya sesekali.
Warga dan mahasiswa berharap kerja bakti seperti ini dapat terus dilaksanakan dengan rutin agar Desa Cipamekar dapat menjadi lingkungan yang nyaman, bersih, dan sehat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Berita.upi.edu