INDOZONE.ID - Penyelidik Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM), yang diketuai Pensyarah Kanan di Jabatan Anatomi, Fakulti Perubatan, Dr. Isma Liza Mohd Isa, berhasil mengembangan protokol diseksi tulang belakang.
Tujuan dari protokol ini adalah untuk pengambilan jaringan disk, yang dapat menyelidiki penyakit degenerasi disk (slip disc).
Slip disc adalah kondisi di mana bantalan tulang belakang menonjol keluar dan menekan saraf, menyebabkan rasa sakit, mati rasa, atau kesemutan.
Dr. Isma Liza menjelaskan pengembangan protokol berupaya memperkukuh usaha global dalam memahami mekanisme penyakit dan membangun terapi baru bagi perawatan sakit tulang belakang.
Ia mengembangkan protokol dengan dana yang diterima dari Emerging Investigator Award for Health pada tahun 2022, berkat prestasinya sebagai penyelidik berpotensi di bidang kesehatan.
Protokol dibangun melalui kolaborasi antara University of Galway, UKM dan Silent Mentor Program, Universiti Malaya.
Baca juga: Kolaborasi Dosen dan Mahasiswa UGM Ciptakan Alat Deteksi Ergonomi Berbasis AI
Protokol ini memiliki kemampuan mengambil jaringan disk manusia yang sehat dari kadaver (jenazah) yang tidak memiliki penyakit tulang belakang.
Proses pengambilan dilakukan secara etika dan terkawal. Semua prosedur yang dilakukan mengikuti garis panduan etika dan protokol pendermaan tubuh manusia.
Dr. Isma Liza menegaskan bahwa berkat kontribusi penderma tubuh, para peneliti kini dapat memperoleh disk sehat berkualitas tinggi.
Disk sehat ini berfungsi sebagai spesimen kontrol usia (age-match health control) yang sebelumnya sangat sulit didapatkan.
Baca juga: IPDN Jadi Tuan Rumah Konferensi Internasional, Dihadiri Ratusan Akademisi dan Peneliti
Hal tersebut membuka peluang untuk melakukan analisis molekuler guna memahami mekanisme penyakit degenerasi disk lebih mendalam.
Jaringan disk yang berhasil diperoleh akan diproses lebih lanjut untuk analisis penjujukan RNA (RNA sequencing).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Ukm.my