INDOZONE.ID - Mulai 12 Januari 2026, PKN STAN telah membuka pendaftaran untuk rekrutmen dosen baru. Persyaratan rekrutmen ini penting untuk dipahami calon pelamar sejak awal.
Perekrutan ini didesain untuk para PNS yang tertarik untuk pindah jabatan melalui proses seleksi khusus. Proses seleksi tersebut meliputi rekam jejak kinerja, integritas, dan komitmen pengembangan keilmuan pelamar.
Dengan mengetahui seluruh persyaratan dan ketentuan yang telah diatur, para pelamar diharap dapat mempersiapkan dokumen administrasi secara lengkap dan tepat waktu.
Syarat Pendaftaran Dosen PKN STAN 2026
Baca juga: 17 Rumah Hanyut Disapu Banjir, UNAND Siapkan Program Pemulihan Ekonomi dan Psikososial di Guo
Syarat Umum
1. Berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Keuangan.
2. Menunjukkan integritas pribadi serta etika dan moral yang baik.
3. Dinyatakan sehat secara fisik maupun mental.
4. Tidak pernah terlibat dalam prakti plagiarisme sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Tidak sedang menjalani, maupun diberhentikan dari program tugas belajar baik yang dibiayai negara maupun mandiri.
6. Tidak dalam proses pemeriksaan disiplin dan tidak sedang menjalani sanksi disiplin.
7. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin terkait pelanggaran yang mengarah pada praktik kecurangan (fraud), serta tidak sedang diperiksa atas dugaan pelanggaran serupa.
8. Tidak sedang menjalani proses hukum pidana dan tidak pernah dipidana hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
9. Memiliki prestasi kerja dengan predikat minimal “baik” dalam dua tahun terakhir.
10. Memperoleh izin atau persetujuan tertulis untuk mengikuti seleksi pemenuhan Jabatan Fungsional Dosen dari pejabat berwenang.
11. Telah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahun 2024 serta LHKPN Tahun 2024 bagi pelamar yang memiliki kewajiban pelaporan.
Baca juga: Masih Bingung Cara Daftar Sekolah Kedinasan? Simak Dokumen Wajib dan Alur Pendaftarannya
Syarat Khusus Jabatan Ahli
1. Memiliki pangkat minimal Penata Muda Tingkat I dengan golongan ruang III/b
2. Mengantongi ijazah magister atau magister terapan yang relevan dengan rumpun atau bidang keilmuan yang dibutuhkan, terdaftar dan diakui dalam base data kepegawaian Kementerian Keuangan, serta berasal dari perguruan tinggi dalam negeri dengan akreditasi A/Unggul atau perguruan tinggi luar negeri yang ijazahnya telah disetarakan oleh kementerian berwenang di bidang pendidikan tinggi.
3. Umur pelamar tidak melebihi 40 tahun pada tanggal 1 Januari 2026.
4. Telah menghasilkan karya ilmiah sedikitnya satu publikasi yang diterbitkan di jurnal nasional terakreditasi atau jurnal internasional bereputasi, atau memiliki minimal dua hasil penelitian/pemikiran yang dipublikasikan dalam bentuk buku referensi, monograf, bab buku, prosiding, atau korean, pada saat pendaftaran Jabatan Fungsional Dosen.
5. Bersedia melanjutkan pendidikan doktoral yang linier dengan menyampaikan surat pernyataan komitmen paling lambat tiga tahun sejak diangkat sebagai dosen tetap bagi pelamar yang belum memiliki gelar doktor. Apabila komitmen tersebut tidak dipenuhi hingga batas waktu yang ditetapkan, yang bersangkutan dapat dikembalikan ke unit kerja asal.
Baca juga: Dari Banyuwangi hingga Brunei, Kisah Sukses Alumni UNAIR Bangun Jaringan Klinik Hewan Internasional
Syarat Jabatan Dosen dengan Jenjang Jabatan Lektor (L)
1. Memiliki pangkat minimal Penata dengan golongan ruang III/c.
2. Sedang atau pernah menjabat sekurang-kurangnya sebagai Pengawas, Jabatan Fungsional Ahli Muda, atau posisi lain yang setara selama paling sedikit dua tahun.
3. Memiliki kualifikasi sebagai akademik doktor atau doktor terapan yang relevan dengan rumpun atau bidang keilmuan yang dibutuhkan, tercatat dan diakui dalam sistem kepegawaian Kementerian Keuangan, serta diperoleh dari perguruan tinggi dalam negeri berakreditasi A/Unggul atau perguruan tinggi luar negeri yang ijazahnya telah disetarakan oleh kementerian berwenang di bidang pendidikan tinggi.
4. Usia pelamar per 1 Januari 2026 tidak lebih dari 50 tahun.
5. Pada saat mendaftar Jabatan Fungsional Dosen, pelamar telah menghasilkan sedikitnya satu karya ilmiah yang dimuat pada jurnal internasional terindeks Scopus dan/atau Web of Science, atau memiliki minimal satu publikasi pada jurnal nasional terakreditasi SINTA 2.
Baca juga: Kolaborasi UPN Veteran Yogyakarta dan UTU, Ringankan Beban Korban Bencana di Bener Meriah Aceh
Cara Daftar Lowongan Dosen STAN 2026
1. Pelamar melakukan pendaftaran secara daring dengan mengakses laman s.kemenkeu.go.id/seleksidosen
2. Tahapan pendaftaran dan pengumpulan berkas administrasi dibuka mulai tanggal 12 hingga 23 Januari 2026.
3. Pelamar wajib mengunggah seluruh dokumen persyaratan dalam bentuk softcopy berformat PDF sebagai bagian dari seleksi administrasi. Dokumen yang harus disiapkan antara lain:
- Surat lamaran
- CV yang didalamnya memuat data diri, pengalaman kerja, riwayat pendidikan, pelatihan, sertifikasi pelatihan, prestasi, hinggal pengalaman organisasi
- Statement of Purpose
- Pasfoto terbaru dengan latar belakang merah
- Ijazah dan transkrip nilai pendidikan terakhir yang telah diakui dalam database kepegawaian Kementrian Keuangan
- Dokumen penilaian kinerja pegawai berupa hasil evaluasi kinerja dalam dua tahun terakhir
- Surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh dokter pemerintah atau klinik di lingkungan Kementerian Keuangan
- Surat pernyataan dari Unit Eselon I
- Pakta Integritas
- Surat pernyataan kesediaan melanjutkan pendidikan
- Salinan halaman judul dan nama penulis karya ilmiah yang telah dipublikasikan, baik pada jurnal nasional terakreditasi maupun hasil penelitian/pemikiran seperti buku referensi, monograf, bab buku, prosiding, atau media populer
- Bukti pelaporan SPT Tahun 2024 serta LHKPN Tahun 2024 bagi pelamar yang memiliki kewajiban melapor.
4. Formulir dan dokumen pendukung tersebut dapat diunduh melalui s.kemenkeu.go.id/lampiranseleksidosen
5. Peserta yang dinyatakan lolos seleksi berpeluang diangkat sebagai Dosen STAN pada jenjang Asisten Ahli atau Lektor, sesuai dengan formasi yang tersedia, kebutuhan organisasi, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Bppk.kemenkeu.go.id