Rabu, 06 MEI 2026 • 18:57 WIB

UPH Soroti Malpraktik, Hukum Kesehatan Disorot

Author

Ilustrasi malpraktik. (Dok. Freepik.)

INDOZONE.ID - Kasus dugaan malpraktik di Indonesia masih jadi alarm. Dalam periode 2023–2025, Kemenkes mencatat 51 aduan pelanggaran disiplin profesi, 24 di antaranya berujung kematian.

Lewat seminar di kampus UPH, isu hukum kesehatan kembali dibedah, bukan cuma soal medis, tapi juga soal keadilan dan kepercayaan publik.

Malpraktik adalah kelalaian tenaga medis yang menyimpang dari standar profesi dan menyebabkan kerugian pasien. Meski sudah ada UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, implementasinya di lapangan masih belum mulus.

Di tengah situasi ini, Program Doktor Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH) menggelar seminar bertema “Pemahaman Hukum Kesehatan bagi Tenaga Kesehatan dan Praktisi Hukum” pada 4 Mei 2026 di Tangerang.

Lebih dari 400 peserta hadir, mulai dari mahasiswa, dokter, hingga praktisi hukum.

Natasha Ratulangi, Ketua Panitia, melihat kompleksitasnya makin terasa.

“Seminar ini menjadi ruang dialog untuk membangun pemahaman yang lebih integratif, ruang berbagi yang konstruktif, sekaligus mendorong sistem hukum yang lebih responsif dan adil,” ujarnya.

UPH bahas malpraktik dan hukum kesehatan. 51 kasus tercatat, 24 berujung kematian. Apa solusi agar sengketa medis tak berulang? (Dok. UPH.)

Hukum Tak Harus Masuk Semua Kasus

Wakil Dekan FH UPH, Prof. Agus Budianto, menilai tidak semua persoalan medis harus dibawa ke ranah hukum. Fokusnya ada pada dampak.

“Hukum tidak perlu masuk ke setiap persoalan medis, kecuali jika menimbulkan akibat serius. Karena itu, seminar ini penting agar lahir pemahaman sekaligus kesepakatan yang dapat diterapkan dalam praktik nyata,” katanya.

Dari sisi akademik, Kaprodi Doktor Hukum UPH, Henry Soelistyo Budi, melihat hubungan hukum dan kesehatan tidak bisa dipisahkan.

“Kami mengapresiasi reformasi regulasi kesehatan melalui pendekatan omnibus law yang menyederhanakan berbagai aturan menjadi satu payung hukum. Ke depan, pendidikan doktoral hukum diharapkan dapat turut mengawal kebijakan ini dengan cara membekali akademisi dengan perspektif yang tidak hanya yuridis, tetapi juga kontekstual terhadap praktik kesehatan,” ujarnya.

Reformasi Sistem dan Peran Negara

Sekjen Kemenkes, Kunta Wibawa Dasa Nugraha, menyoroti transformasi sistem kesehatan nasional. Fokusnya ada pada layanan primer, digitalisasi, hingga bioteknologi.

Salah satu langkah penting adalah pembentukan Majelis Disiplin Profesi (MDP). Tujuannya membedakan pelanggaran disiplin dan pidana.

“Transparansi sistem dan pemahaman hukum menjadi kunci keberhasilan transformasi kesehatan. Mari jadikan hukum sebagai instrumen membangun kepercayaan publik dan menjaga keseimbangan perlindungan pasien serta tenaga kesehatan,” ujarnya.

Digitalisasi lewat platform Satu Sehat juga didorong untuk membuka data layanan. Harapannya, sengketa bisa ditekan sejak awal.

Bedain Risiko Medis dan Malpraktik

Di sesi materi, isu paling krusial justru soal persepsi publik. Banyak orang masih menyamakan risiko medis dengan malpraktik.

Dr. Ni Made Rika Trismayanti menjelaskan perbedaannya.

“Tidak setiap kerugian pasien dapat disebut malpraktik. Tujuannya bukan mencari kesalahan, tetapi memastikan keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak,” ucapnya.

Sementara itu, Dr. Jovita Irawati menekankan pentingnya komunikasi terbuka lewat informed consent dan pendekatan nonlitigasi.

“Hukum dan kedokteran sama-sama penting demi perlindungan tenaga medis sekaligus pemenuhan hak pasien,” ujarnya.

Dr. Oloan Eduard Tampubolon menegaskan, rumah sakit bertanggung jawab atas kerugian akibat kelalaian tenaga kesehatan.

"Sehingga manajemen harus memastikan standar pelayanan serta memiliki strategi penyelesaian sengketa yang profesional dan berkeadilan,” tuturnya.

Dengan kata lain, sistem kesehatan itu ekosistem. Kalau satu bagian bermasalah, efeknya bisa ke mana-mana.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Uph

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU