Jumat, 15 MEI 2026 • 14:53 WIB

Polteknaker Resmi Perpanjang Pendaftaran SBP 2026 hingga 27 Mei Buntut Peminat yang Membludak

Author

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Cris Kuntadi (Dok. Biro Humas Kemnaker)

INDOZONE.ID - Tingginya minat calon mahasiswa terhadap jalur Seleksi Berdasarkan Prestasi (SBP) Tahun Akademik 2026/2027 mendorong Politeknik Ketenagakerjaan atau Polteknaker memperpanjang masa pendafatarannya. Sebelumnya, proses pendaftaran dijadwalkan berakhir pada 13 Mei 2026, yang kini diperpanjang hingga 27 Mei 2026. 

Kebijakan ini diambil sebagai respons atas besarnya antusiasme lulusan SMA/SMK/MA sederajat dari berbagai daerah di Indonesia yang ingin melanjutkan pendidikan vokasi di bidang ketenagakerjaan.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Cris Kuntadi, mengatakan keputusan perpanjangan dilakukan setelah melihat perkembangan proses pendaftaran dan tingginya partisipasi masyarakat.

Baca juga: Polteknaker Umumkan Hasil PMB Jalur SBT

“Perpanjangan ini diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para calon pendaftar yang masih melengkapi persyaratan maupun yang belum sempat melakukan registrasi,” ujar Cris Kuntadi melalui siaran pers Biro Humas, Kamis (14/5/2026).

Sebagai institusi pendidikan vokasi di bawah naungan Kemnaker, Polteknaker terus berupaya menyiapkan lulusan yang kompeten dan siap memasuki dunia kerja melalui sistem pembelajaran yang selaras dengan kebutuhan industri.

Melalui jalur SBP 2026, calon mahasiswa diberikan kesempatan memilih program studi yang relevan dengan perkembangan sektor ketenagakerjaan dan tuntutan industri modern.

Baca juga: Polteknaker Umumkan Peserta Cadangan Penerimaan Mahasiswa Baru Hasil SBT Agar Daftar Ulang

Cris juga mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan perpanjangan waktu pendaftaran ini serta memastikan seluruh dokumen persyaratan diunggah sesuai ketentuan yang berlaku.

Informasi lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran, jadwal seleksi, dan persyaratan dapat diakses melalui laman resmi PMB Polteknaker
.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Biro Humas Kemnaker

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU