Senin, 25 MEI 2026 • 14:00 WIB

Pengumuman Hasil TKA SD SMP 2026 Dibuka Besok, Ini Cara Cek Nilainya Secara Online

Author

Ilustrasi cek pengumuman hasil TKA SD SMP 2026. (freepik)

INDOZONE.ID - Hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) SD dan SMP 2026 akan diumumkan pada 26 Mei 2026 besok. 

Pengumuman tersebut dapat diakses secara daring, sehingga peserta didik maupun orang tua bisa mengecek hasilnya langsung dari rumah.

Untuk melihat hasil TKA, peserta hanya perlu menyiapkan beberapa data penting dan mengakses portal resmi TKA Kemendikdasmen menggunakan ponsel maupun laptop yang terhubung dengan koneksi internet.

Agar tidak bingung saat proses pengecekan berlangsung, berikut langkah-langkah cara cek pengumuman hasil TKA SD - SMP 2026 secara online.

Baca juga: Universitas Jambi Hadirkan Market Day, Mahasiswa Diajak Praktik Berwirausaha Langsung

Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Cek Pengumuman Hasil TKA SD - SMP 2026

  • Nomor peserta TKA yang tertera pada kartu ujian.
  • Tanggal lahir peserta sesuai data resmi yang didaftarkan saat mengikuti TKA.
  • Kartu peserta ujian TKA untuk memastikan data identitas tidak salah saat login.
  • Perangkat seperti HP, laptop, atau komputer yang terhubung ke internet untuk mengakses portal resmi TKA.

Setelah seluruh data dan dokumen siap, peserta bisa langsung memasukkan nomor peserta serta tanggal lahir pada portal TKA untuk melihat hasil pengumuman nilai dengan mengikuti arahan di bawah.

Baca juga: Tari "Hulubalang" Bawa Mahasiswa Unila Sabet Runner Up Ajang Internasional di Singapura

Cara Cek Pengumuman Hasil TKA SD - SMP 2026 

  • Buka situs resmi Portal TKA Kemendikdasmen https://tka.kemendikdasmen.go.id/ ;
  • Siapkan nomor peserta TKA dan tanggal lahir sesuai data yang tertera pada kartu ujian;
  • Setelah masuk ke halaman utama, masukkan nomor peserta dan tanggal lahir pada kolom yang tersedia;
  • Jika seluruh data sudah diisi dengan benar, klik menu atau tombol “Lihat Hasil”.

Sistem akan memproses data peserta dan menampilkan hasil nilai TKA SD maupun SMP 2026.
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Amatan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU