Ilustrasi memberikan layanan pendidikan kepada siswa (Freepik)
INDOZONE.ID - Pendidikan merupakan salah satu aspek fundamental dalam kehidupan manusia. Bagaimana sebuah karakter serta kualitas diri manusia dapat terbentuk dan dibentuk.
Pendidikan adalah proses pembelajaran yang dibutuhkan manusia untuk mengarahkan, membimbing, memperbaiki, dan mengembangkan potensi dirinya.
Pendidikan memberikan kemampuan dasar pada setiap individu dalam mengembangkan kehidupannya, baik sebagai pribadi, dan kelompok. Baik dari segi fisik, moral, sikap, dan nilai guna untuk memenuhi kebutuhan dan kesejahteraan hidupnya.
Baca juga: Teori Konstruktivisme dalam Dunia Pendidikan: Definisi, Tahapan, dan Manfaatnya
Karena cakupannya yang begitu luas, tidak mengherankan jika para ahli dari berbagai zaman memiliki dan latar belakang keilmuan memberikan perspektif yang bergam mengenai definisi pendidikan itu sendiri.
Perbedaan ini bukan berarti saling bertentangan, melainkan saling melengkapi dalam menggambarkan hakikat pendidikan secara utuh.
Secara etimologis, istilah pendidikan berasal dari bahasa Yunani "paedagogie", gabungan dari kata "paes" yang berarti anak dan "agogos" yang berarti membimbing.
Dengan demikian, secara harfiah pendidikan dapat dipahami sebagai bimbingan yang diberikan kepada anak agar tumbuh dan berkembang.
Sementara itu, Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendefinisikan pendidikan sebagai proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok dalam upaya mendewasakan manusia, yang dilakukan melalui pengajaran maupun pelatihan.
Definisi ini menegaskan bahwa pendidikan tidak hanya berorientasi pada pengetahuan, tetapi juga pada perubahan perilaku menuju kedewasaan.
Dari sisi kebijakan dan payung hukum, Indonesia memiliki rumusan resmi mengenai pendidikan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Dalam undang-undang tersebut, pendidikan dirumuskan sebagai usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran.
Agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya sehingga memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan bagi dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.
Rumusan ini penting karena menjadi acuan formal penyelenggaraan pendidikan di seluruh jenjang, mulai dari tingkat nasional hingga operasional di kelas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Jurnal Nasional, Ruang Guru