INDOZONE.ID - Bagian Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Airlangga tanggal 25 Juni 2026, melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat di Kantor Kelurahan Keputih, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya, dengan mengangkat tema “Penggunaan Paylater Ditinjau dari Hukum Perlindungan Konsumen”. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan literasi hukum masyarakat mengenai hak dan kewajiban konsumen dalam memanfaatkan layanan keuangan digital, khususnya fasilitas paylater. Kegiatan dilaksanakan di Kantor Kelurahan Keputih yang berlokasi di Jalan Keputih Tegal No. 25, Surabaya.
Pentingnya Memahami Hak Konsumen
Narasumber dalam kegiatan tersebut adalah Dr. Ria Setyawati, S.H., M.H., LL.M., dosen Bagian Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Airlangga yang memiliki kepakaran di bidang hukum perlindungan konsumen dan hukum bisnis. Dalam paparannya, beliau menjelaskan bahwa perkembangan teknologi finansial telah menghadirkan berbagai kemudahan bagi masyarakat, salah satunya melalui layanan buy now, pay later (paylater). Namun demikian, kemudahan tersebut juga perlu diimbangi dengan pemahaman hukum yang memadai agar masyarakat terhindar dari berbagai risiko yang dapat merugikan konsumen.
Dr. Ria Setyawati menekankan bahwa hubungan hukum antara penyedia layanan paylater dan pengguna pada dasarnya merupakan hubungan kontraktual yang harus memenuhi prinsip-prinsip perlindungan konsumen. Oleh karena itu, konsumen berhak memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai bunga, biaya administrasi, denda keterlambatan, serta mekanisme penyelesaian sengketa apabila terjadi permasalahan di kemudian hari.
Baca juga: Perkuat Kolaborasi Akademik Global, UNAIR Kembangkan Dual Degree Berbasis Industri
Teliti Membaca Perjanjian Digital
Lebih lanjut, beliau menjelaskan bahwa perlindungan terhadap pengguna paylater di Indonesia berlandaskan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta berbagai regulasi di bidang jasa keuangan dan teknologi finansial. Konsumen juga diimbau untuk memahami secara cermat setiap klausula perjanjian sebelum menyetujui penggunaan layanan, mengingat sebagian besar perjanjian digital menggunakan bentuk perjanjian baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha.
“Penggunaan paylater dapat menjadi solusi keuangan yang membantu masyarakat apabila digunakan secara bijak dan bertanggung jawab. Namun, konsumen harus memahami hak-haknya serta tidak mudah tergiur oleh kemudahan yang ditawarkan tanpa membaca ketentuan yang berlaku,” ujar Dr. Ria Setyawati dalam sesi penyampaian materi.
Baca juga: Kisah Alumnus UNAIR, Muhammad Rahmad Royan Mendunia lewat Penelitian
Diskusi Interaktif Seputar Keuangan Digital
Kegiatan pengabdian masyarakat ini diikuti oleh warga Kelurahan Keputih dengan antusias. Diskusi berlangsung interaktif, terutama mengenai persoalan bunga, denda keterlambatan, keamanan data pribadi, hingga langkah hukum yang dapat ditempuh apabila konsumen mengalami kerugian akibat layanan paylater.
Melalui kegiatan ini, Bagian Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Airlangga berharap masyarakat semakin cerdas dan bijaksana dalam memanfaatkan layanan keuangan digital. Edukasi hukum kepada masyarakat menjadi salah satu bentuk komitmen perguruan tinggi dalam menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya pengabdian kepada masyarakat, guna mewujudkan masyarakat yang sadar hukum dan terlindungi hak-haknya sebagai konsumen di era digital.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Humas Unair