Mahasiswa KKN Undip sosialisasikan bahaya kendaraan tak sesuai standar
INDOZONE.ID - Mahasiswa KKN Undip melakukan sosialisasi dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum dan keselamatan berkendara di RW 03 Penggaron Kidul, Semarang, Jawa Tengah.
Kegiatan yang diselenggarakan Senin (21/7/2025) ini menyasar remaja setempat. Materi yang diberikan mengenai pentingnya kendaraan layak jalan sesuai aturan hukum.
Harapannya, literasi hukum warga meningkat yang berdampak pada keselamatan berlalu lintas di jalan. Purnomo, Ketua RW 03 Penggaron Kidul, menilai materi semacam ini sangat dibutuhkan.
"Kami ingin remaja kami memiliki pemahaman yang utuh tentang pentingnya kendaraan terstandar, baik untuk keselamatan mereka sendiri maupun sebagai bentuk kepatuhan hukum yang akan melindungi masa depan mereka," tegasnya.
Program sosialisasi bertajuk “Gerakan Sadar Standar” ini tidak hanya menyampaikan informasi mengenai bahaya dan ancaman kendaraan tidak sesuai standar, tetapi juga mengajak masyarakat untuk menerapkan langkah-langkah preventif demi keselamatan bersama.
Penggunaan kendaraan tidak sesuai standar, seperti kendaraan modifikasi tidak sesuai spesifikasi, kendaraan tanpa surat kelayakan, atau kendaraan "bodong", telah menjadi masalah serius di berbagai wilayah, termasuk di RW 03 Penggaron Kidul.
Baca juga: Curigai Indekos di Tangsel, Polda Metro Gagalkan Peredaran 35 Kg Sabu Jaringan Internasional
Maraknya remaja dan warga yang menggunakan kendaraan tidak resmi atau tidak memenuhi standar keamanan tidak hanya membahayakan pengendara sendiri, tetapi juga pengguna jalan lainnya.
Selain itu, rendahnya kesadaran akan dampak hukum dari penggunaan kendaraan tersebut membuat banyak orang abai terhadap risiko tilang, sanksi denda, bahkan pidana.
Regina Romaito Desnatalya Sinaga, Mahasiswa KKN Iptek Bagi Desa Binaan (IDBU) 86 Universitas Diponegoro 2025, memimpin sosialisasi mengenai bahaya dan konsekuensi hukum penggunaan kendaraan tidak sesuai standar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung