Mahasiswa KKN Undip bersama ibu-ibu Dusun Krajan, Desa Sriwulan (Indah/Z Creators)
INDOZONE.ID - Dalam upaya mendukung transformasi digital di bidang pertanahan, Teazalea Risa, mahasiswa Hukum Universitas Diponegoro yang tergabung dalam Tim Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKN-T) IDBU 13, menghadirkan program kerja berjudul “Edukasi Pentingnya Perubahan Sertifikat Tanah Analog (Fisik) Menjadi Sertifikat Tanah Elektronik” di Dusun Krajan, Desa Sriwulan, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Kendal. Program yang dilaksanakan pada Rabu, 30 Juli 2025 ini bertujuan memberikan pemahaman terkait konversi sertifikat tanah analog menjadi sertifikat elektronik yang memiliki efisiensi dan tingkat keamanan lebih tinggi.
Program ini dilakukan secara langsung kepada ibu-ibu rumah tangga yang tergabung dalam kelompok tahlilan Dusun Krajan, Desa Sriwulan, yang secara rutin melaksanakan kajian mingguan dari satu rumah ke rumah warga lainnya. Mahasiswa memanfaatkan momentum pengajian yang dihadiri oleh puluhan warga Dusun Krajan untuk melaksanakan edukasi tentang perlunya perubahan sertifikat tanah yang awalnya berbentuk kertas (analog) menjadi bentuk digital. Pemilihan target sasaran program ini turut mempertimbangkan banyaknya warga yang memiliki aset tanah, namun masih kurang memahami konsep sertifikat elektronik, termasuk prosedur pelaksanaannya.
Baca juga: Mahasiswa KKN-T UNDIP Ajak Siswa SD Sriwulan 1 Belajar Kelola Sampah dengan Prinsip 3R
Dalam pelaksanaannya, mahasiswa memberikan penjelasan tentang berbagai keunggulan sertifikat tanah elektronik, mulai dari minimnya risiko kehilangan dan kerusakan fisik dokumen, kemudahan mengakses data, hingga yang paling utama memperkuat perlindungan hukum. Tak hanya memberikan pengetahuan, mahasiswa juga mensosialisasikan tata cara pengurusan konversi sertifikat melalui Kantor Pertanahan, beserta persyaratan dokumen dan alur yang harus ditempuh warga dalam proses peralihan sertifikat tanah tersebut.
Guna memastikan keberhasilan program, dilakukan pula penyusunan dan pembuatan leaflet informatif yang memuat manfaat perubahan sertifikat serta langkah-langkah pendaftaran secara mandiri. Media bantu ini dirancang dengan bahasa sederhana dan dilengkapi ilustrasi, sehingga memudahkan warga memahami informasi yang dimuat di dalamnya.
Baca juga: Waspada Hoaks! KKN-T Tim 33 Undip Latih Pelaku UMKM Gempolsewu jadi Mitra yang Siaga Informasi
Program ini disambut hangat dan mendapat respons positif dari kelompok pengajian Dusun Krajan. Antusiasme terlihat dari banyaknya pertanyaan yang disampaikan serta ketertarikan mereka untuk segera melakukan konversi sertifikat. Edukasi ini dinilai efektif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya peralihan sertifikat tanah menjadi elektronik. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, masyarakat terdorong untuk berpartisipasi dalam program transformasi digital pertanahan demi terwujudnya sistem administrasi yang tertib, modern, dan memberikan perlindungan hukum optimal bagi pemilik tanah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan