Kategori Berita
KANAL
REGIONAL
Selasa, 19 AGUSTUS 2025 • 13:05 WIB

Dorong Kewirausahaan, Mahasiswa Undip Beri Pendampingan UMKM dalam Produksi dan Labeling Produk Kesehatan

Dorong Kewirausahaan, Mahasiswa Undip Beri Pendampingan UMKM dalam Produksi dan Labeling Produk KesehatanMahasiswa Undip beri pendampingan UMKM dalam produksi dan labeling Produk Kesehatan

INDOZONE.ID - Sebanyak 20-30 warga RW 01 Kelurahan Sambiroto, Kota Semarang, Jawa Tengah, antusias mengikuti "Pendampingan UMKM Dalam Produksi dan Labeling Produk Kesehatan." 

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Damara Tamisha Zarika, mahasiswa KKN-T 118 Undip Kelompok 3 akhir Juli lalu ini bertempat di wilayah RT 06. 

Kegiatan merupakan bagian dari program pemberdayaan masyarakat yang bertujuan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan warga dalam memanfaatkan potensi lokal sebagai produk kesehatan dan peluang ekonomi rumah tangga. 

Acara diawali dengan sesi pre-test untuk mengukur tingkat pengetahuan awal warga mengenai peraturan kemasan Pangan Olahan yang sesuai dengan PerBPOM. 

Baca juga: Tim Robotika ITS Sabet Gelar Juara di Kompetisi Robot Korea Selatan

Kuesioner disebar dan diisi secara langsung oleh peserta untuk mendapatkan gambaran pemahaman mereka sebelum menerima materi edukasi. 

Selanjutnya, dilakukan kegiatan pemaparan mengenai teknik pengemasan dan pelabelan produk teh daun kelor yang sudah dibuat di acara sebelumnya. 

Tujuan utama dari pemaparan materi ini supaya warga RW 01 Sambiroto dapat mengolah teh daun kelor dengan baik hingga siap dikemas dan diberikan label produk. 

Hal ini dilakukan sebagai bentuk solusi nyata pada kondisi warga yang mengetahui bagaimana mengolahnya, tetapi kurang memahami secara praktis cara pengemasan dan pelabelan yang benar. 

Terlebih lagi, pengemasan dan pelabelan yang benar dapat menjamin produk aman hingga ke tangan konsumen. 

Baca juga: Bantu Navigasi, Mahasiswa KKN UMM Pasang Plang Arah Jalan di Desa Tawing

Pemaparan materi dilakukan menggunakan booklet serta contoh produk teh daun kelor yang sudah dikemas dalam standing pouch dan ditempelkan label kemasan. 

Booklet materi berisi peraturan label untuk Produk Pangan Olahan menurut PerBPOM No 31 Tahun 2018 dan Pasal 67 PerBPOM No 20 Tahun 2021. 

Kedua peraturan tersebut menyebutkan label produk pangan olahan harus memuat nama olahan (nama dagang/merek dan nama jenis olahan), daftar bahan yang digunakan/komposisi, berat bersih/netto, nama pihak yang memproduksi, halal bagi yang dipersyaratkan, tanggal dan kode produksi, keterangan kadaluwarsa, nomor izin edar, dan asal usul bahan pangan tertentu. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Dorong Kewirausahaan, Mahasiswa Undip Beri Pendampingan UMKM dalam Produksi dan Labeling Produk Kesehatan

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!