Foto Zayyan Abdul Razzaq saat latihan (umy.ac.id)
INDOZONE.ID - Zayyan Abdul Razzaq, anak seorang supir mobil dari Kabupaten Bandung, Jawa Barat berhasil dapat beasiswa penuh sepak bola di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
Zayyan mengaku tak menyangka, kecintaannya terhadap sepak bola justru membawanya bisa berkuliah.
Kecintaan Zayyan terhadap sepak bola sudah tumbuh dari bangku sekolah dasar. Hal ini tidak terlepas dari dukungan sang ayah, yang juga sering mengajak Zayyan menonton bola. Berawal dari bangku tribun, hingga akhirnya berani untuk turun dan main di lapangan.
Pijakan pertama Zayyan yaitu ketika masuk ke Sekolah Sepak Bola (SSB) Saint Prima Bandung pada kelas 2 SD.
Dari sinilah, ia menekuni sepak bola bukan sebatas hobi, tapi juga jalan hidup. Dengan sepak bola, ia juga bisa menjadi pribadi yang disiplin dan pekerja keras.
Baca juga: 9 UKM Paling Unik di Indonesia: Dari Fashion Show, Pengabdian Masyarakat, hingga Astronomi
Saat ini, Zayyan berhasil menjadi mahasiswa baru Program Studi Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. Ia juga sukses mendapatkan beasiswa penuh sepak bola.
Zayyan sempat menempuh pendidikan di pesantren. Setelah lulus, ia melanjutkan pembinaan di Safin Pati Football Academy.
Selama tiga tahun, ia menorehkan sejumlah prestasi, di antaranya juara tiga Piala Suratin tingkat provinsi dan tampil di Jateng Premier League (JPL) 2024–2025.
Baca juga: Mas Pur TOP Lulus Kuliah di Usia 42 Tahun, Bukti Umur Bukan Masalah bagi yang Mau Belajar!
Informasi mengenai beasiswa ini berasal dari gurunya di SMA Muhammadiyah 1 Pati. Pada akhirnya, ia mendaftar, seleksi berkas, uji lapangan, tahap wawancara, hingga akhirnya berhasil lolos beasiswa.
“Alhamdulillah, semuanya lancar sampai tahap terakhir, dan saya lolos seleksi beasiswa penuh sepak bola UMY ini,” ujar Zayyan.
Baca juga: Penjelasan Summa, Magna, Cumlaude biar Makin Semangat Kuliah: Mahasiswa Berprestasi Wajib Tahu!
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Umy.ac.id