Pengolahan air limbah industri menjadi air higienis (undip.ac.id)
INDOZONE.ID - Prof. Dr. Muhammad Nur, DEA guru besar Fakultas Sains dan Matematika Universitas Diponegoro (Undip), mengembangkan penelitian, “Implementasi Teknologi Gelembung Nano-Mikro Plasma Ozon sebagai Proses Oksidasi Lanjut untuk Pengolahan Air Limbah Industri”.
Penelitian mulai diterapkan pada skala industri dan mengolah air limbah, sehingga dapat digunakan kembali dalam kegiatan sehari-hari.
Baca juga: Kulit Pisang Jadi Kulit Premium: Inovasi BINUS yang Bisa Ubah Industri Fashion
Riset ini mendapat dukungan pendanaan dari Kementerian Riset dan Teknologi Republik Indonesia dalam skema program riset konsorsium unggulan berdampak (RIKUB).
Riset merupakan bagian skema RIKUB yang melibatkan 3 (tiga) universitas, yaitu Universitas Diponegoro, Universitas Riau, dan Institut Teknologi Sepuluh Nopember.
Prof. Muhammad Nur mengungkapkan bahwa UNDIP merupakan pengembang terdepan teknologi Gelembung Nano-Mikro Plasma Ozon.
Dalam pembuatan generator ozon kapasitas tinggi (125 gram/jam), UNDIP bekerja sama dengan PT. Dipo Thechnology.
Baca juga: FIB Undip Sukses Gelar Ketoprak “Ande-Ande Lumut”, Bukti Nyata Cinta Budaya di Usia ke-60
Pada penelitian tersebut, tim UNDIP menggunakan bak berkapasitas 5 meter kubik yang diisi air dan ditambahkan 10 kilogram pasta cabai sebagai contoh limbah dari pabrik pengolahan pasta cabai.
Air limbah tersebut lalu diolah dengan gelembung Nano-Mikro Plasma Ozon. Terjadi proses oksidasi lanjut yang memutus rantai-rantai polutan, termasuk rasa pedas cabai.
Penelitian menghasilkan air higienis yang dapat digunakan untuk keperluan sehari-hari.
“Target penelitian ini adalah mencapai tahap di mana air hasil olahan tersebut layak untuk diminum, tetapi kami masih jauh dari target tersebut. Meski begitu air yang sudah kita hasilkan dapat digunakan untuk kebutuhan sehari–hari.” tambahnya.
Baca juga: Kolaborasi 3 Universitas Bantu Warga Jabungan Dapat Air Bersih dengan Teknologi Filterisasi
Prof. Muhammad Nur juga membina para petani dan membentuk koperasi Berkah Abadi Jaya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Undip.ac.id