Ilustrasi siswa mengecek kuota sekolah (Freepik)
INDOZONE.ID - Masa sanggah adalah waktu yang diberikan kepada sekolah untuk memperbaiki atau menyanggah data kuota yang diumumkan oleh panitia seleksi nasional.
Jika jumlah siswa atau status akreditasi sekolah yang tertera di sistem tidak sesuai dengan kenyataan, sekolah harus segera memperbaikinya.
Jika terlewat, maka data akan dianggap permanen dan tidak bisa diubah lagi. Itu akan merugikan peluang siswa untuk masuk perguruan tinggi.
Baca juga: Peluang Emas! Muhammadiyah Buka Seleksi Beasiswa Al-Azhar Mesir Tahun 2025
Sekolah dan siswa harus memperhatikan tanggal-tanggal berikut agar tidak tertinggal. Penting untuk diingat bahwa tidak ada perpanjangan waktu bagi sekolah yang terlambat mengurus perbaikan data.
Banyak yang mengira bahwa siswa atau orang tua bisa mengajukan sanggahan sendiri. Padahal, yang mendapatkan akses untuk mengajukan sanggahan adalah institusi sekolah.
Baca juga: Mau Masuk PTN Tanpa Tes? Simak Tata Cara Pendaftaran SNBP 2026 dan Cara Aktivasi Akun SNPMB
Ada beberapa kondisi yang membuat sekolah wajib mengajukan keberatan:
Misalnya, sekolah sudah berakreditasi A (jatah kuota 40%), tapi di sistem masih tertulis B (jatah hanya 25%). Perbedaan ini berdampak masif pada persentase kuota siswa eligible.
Terkadang, total siswa kelas 12 yang terbaca di sistem lebih sedikit dari jumlah aslinya. Hal tersebut dapat mengurangi jumlah total kursi siswa eligible yang bisa didaftarkan.
Ada kasus di mana jurusan tertentu di sekolah, seperti jurusan baru atau perubahan nama pada jurusan, tidak muncul dengan benar di sistem SNPMB, sehingga kuota jurusan tersebut menjadi nol atau tidak sesuai.
Baca juga: Masih Bingung Cara Daftar Sekolah Kedinasan? Simak Dokumen Wajib dan Alur Pendaftarannya
Berikut adalah tahapan teknis yang harus dilakukan oleh pihak sekolah untuk proses sanggahan kuota SNBP 2026:
Sekolah hatus mengakses situs snpmb.bppp.kemdikbud.go.id untuk meninjau data kuota yang tertera saat ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Blog.amikom.ac.id