Mahasiswa UKMF LWDC FH juara I kompetisi Surat Dakwaan Lawphoria (unila.ac.id)
INDOZONE.ID - Delegasi dari Fakultas Hukum (FH) yang tergabung dalam Unit Kegiatan Mahasiswa Fakultas (UKMF) Legal Writing Development Community (LWDC) meraih Juara I dalam Kompetisi Surat Dakwaan pada ajang Lawphoria 2026.
Kompetisi tersebut diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) dan diikuti oleh mahasiswa hukum dari berbagai universitas di Indonesia.
Baca juga: Keren! Mahasiswi Ilmu Komunikasi Esa Unggul Sabet Prestasi di Kompetisi Sains Nasional
Perjalanan tim Unila untuk mencapai posisi puncak dilakukan melalui dua tahapan seleksi yang ketat, yaitu penilaian berkas dan presentasi final.
Pada tahap awal, delegasi Unila yang diwakili oleh Baruna Widientara berhasil memimpin di peringkat pertama dengan skor mengesankan sebesar 1049 poin.
Hasil tersebut membawa tim Unila melaju ke babak final yang dilaksanakan secara langsung atau luring di Yogyakarta.
Di babak final, tim Unila menunjukkan kualitasnya dengan menyajikan surat dakwaan yang disusun secara sistematis dan didukung oleh argumentasi hukum yang sangat kuat.
Kasus yang mereka angkat berkaitan dengan isu lingkungan hidup, khususnya mengenai tindak pidana perlindungan dan pengelolaan lingkungan.
Dalam konstruksi hukumnya, mereka berhasil membedah tanggung jawab pidana korporasi sebagai pelaku utama, termasuk keterlibatan direktur serta manajer di dalamnya.
Tim terdiri dari tiga mahasiswa berbakat, yaitu Sri Fatma Delya yang bertindak sebagai Ketua Delegasi, serta Nasywa Putri dan Viranaila Nurul Ulya sebagai anggota.
Sri Fatma mengungkapkan bahwa proses penyusunan karya ini melalui analisis mandiri berbasis literatur dan sumber-sumber pendukung yang relevan.
“Surat dakwaan ini disusun Prosesnya kami jalani dari jarak jauh dengan berbagai dinamika, termasuk perubahan teknis dari panitia dan keterbatasan waktu persiapan. Namun justru dari situ kami belajar bekerja lebih solid, dan rasanya membanggakan ketika karya kami mendapat apresiasi dari dewan juri,” jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Unila.ac.id