Ilustrasi jurusan Kartografi dan Penginderaan Jauh (Freepik)
INDOZONE.ID - Memilih jurusan Kartografi dan Penginderaan Jauh merupakan keputusan yang tepat. Sebab, permintaan tenaga profesional di bidang ini terus melonjak seiring kemajuan teknologi modern.
Lulusan dari program studi tersebut berpeluang besar untuk mengisi berbagai posisi penting, baik di sektor swasta maupun instansi pemerintahan, dengan tawaran penghasilan kompetitif.
Berikut beberapa prospek kerja jurusan Kartografi dan Penginderaan Jauh yang bisa ditekuni beserta perkiraan pendapatannya.
Baca juga: Unpad Resmi Buka Prodi S1 Rekayasa Kosmetik Pertama, Siap Terima Mahasiswa Baru Tahun 2026
Bertugas merancang peta dalam format digital maupun fisik untuk beragam keperluan, seperti peta geografis, pemetaan kota hingga kebutuhan untuk penelitian ilmiah.
Perkiraan penghasilan berada di rentang Rp8–15 juta per bulan tergantung pengalaman yang dimiliki dan tempat kerja.
Peran ini berfokus pada observasi wilayah secara jarak jauh menggunakan teknologi satelit, khususnya untuk memantau kondisi lingkungan atau titik bencana alam.
Gaji yang ditawarkan pada prospek kerjanya berkisar mulai dari Rp9-16 juta per bulan.
Baca juga: Dukung Pemerataan Dokter Spesialis, FK UNDIP Terjunkan Residen ke Wilayah 3T
Tugasnya adalah merancang dan membangun berbagai perangkat lunak yang menggunakan peta, seperti sistem navigasi atau aplikasi GIS (Geographic Information Systems).
Gaji yang ditawarkan berkisar antara Rp10-20 juta per bulan, yang biasanya ditentukan oleh skala proyek serta kebijakan perusahaan tempat bekerja.
Menyusun peta resmi nasional serta mengelola data geografis Indonesia bersama berbagai instansi guna menjamin data yang dihasilkan benar-benar akurat.
Pendapatan bulanan untuk posisi ini berada di angka Rp7-14 juta per bulan, yang disesuaikan dengan jenjang jabatan serta masa kerjanya.
Baca juga: Unggul di Ajang Nasional, Tiga Mahasiswa Unair Juara 1 Literature Review PDSM 2025
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Skolla.online