Ilustrasi Korea Selatan. (Freepik)
INDOZONE.ID - Beasiswa LPDP–UST Korea Program Master dan Doktor menjadi peluang bagi Warga Negara Indonesia yang ingin melanjutkan studi ke Korea Selatan melalui skema kemitraan (co-funding).
Program ini merupakan hasil kerja sama antara Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dan University of Science and Technology (UST) Korea.
Melalui beasiswa ini, peserta berkesempatan mengenyam pendidikan jenjang magister (S2) dan doktor (S3) di bidang sains dan teknologi unggulan dengan dukungan pendanaan dari LPDP dan mitra.
Selain menawarkan kualitas pendidikan bertaraf internasional, Beasiswa LPDP–UST Korea juga dirancang untuk mencetak sumber daya manusia yang siap berkontribusi bagi pembangunan Indonesia.
Baca juga: KKN UNDIP Tanamkan Kesadaran Lingkungan Sejak Dini di SDN Baturan
1. Warga Negara Indonesia termasuk CPNS/PNS/TNI/POLRI.
2. Telah menyelesaikan studi:
3. Pendaftar yang telah menyelesaikan studi magister (S2) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa magister.
4. Pendaftar yang telah menyelesaikan studi doktor (S3) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa doktor.
5. Bagi pendaftar jenjang doktor pada semua program Beasiswa LPDP yang merupakan lulusan dokter spesialis atau dokter subspesialis dapat menggunakan transkrip nilai dokter spesialis atau dokter subspesialis sebagai bukti pemenuhan syarat Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada masing-masing program.
6. Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melampirkan:
7. Pendaftar yang sedang menempuh studi (on going) dapat mendaftar dengan ketentuan berikut:
8. Pendaftar yang sedang menempuh studi (on going) dokter spesialis/dokter subspesialis dapat mendaftar program magister/doktor atau sebaliknya pendaftar yang sedang menempuh studi (on going) program magister/doktor dapat mendaftar program dokter spesialis/dokter subspesialis, dengan ketentuan:
9. Pendaftar yang pernah menempuh studi namun tidak menyelesaikan studi pada program magister ataupun doktor dapat mendaftar Beasiswa LPDP di jenjang studi yang sama, dibuktikan dengan melampirkan surat pemberhentian/sejenisnya sebagai mahasiswa dari perguruan tinggi tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Lpdp.kemenkeu.go.id