Kategori Berita
KANAL
REGIONAL
Selasa, 10 FEBRUARI 2026 • 16:30 WIB

Mau Kuliah di Korea? Ini Jadwal dan Syarat Beasiswa LPDP–UST Korea 2026

Mau Kuliah di Korea? Ini Jadwal dan Syarat Beasiswa LPDP–UST Korea 2026Ilustrasi Korea Selatan. (Freepik)

INDOZONE.ID - Beasiswa LPDP–UST Korea Program Master dan Doktor menjadi peluang bagi Warga Negara Indonesia yang ingin melanjutkan studi ke Korea Selatan melalui skema kemitraan (co-funding).

Program ini merupakan hasil kerja sama antara Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dan University of Science and Technology (UST) Korea.

Melalui beasiswa ini, peserta berkesempatan mengenyam pendidikan jenjang magister (S2) dan doktor (S3) di bidang sains dan teknologi unggulan dengan dukungan pendanaan dari LPDP dan mitra.

Selain menawarkan kualitas pendidikan bertaraf internasional, Beasiswa LPDP–UST Korea juga dirancang untuk mencetak sumber daya manusia yang siap berkontribusi bagi pembangunan Indonesia.

Baca juga: KKN UNDIP Tanamkan Kesadaran Lingkungan Sejak Dini di SDN Baturan

Persyaratan Umum Beasiswa LPDP–UST Korea 2026

1. Warga Negara Indonesia termasuk CPNS/PNS/TNI/POLRI.

2. Telah menyelesaikan studi:

  • Program diploma empat (D4) atau sarjana (S1) untuk beasiswa magister, atau
  • Program magister (S2) untuk beasiswa doktor.

3. Pendaftar yang telah menyelesaikan studi magister (S2) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa magister.

4. Pendaftar yang telah menyelesaikan studi doktor (S3) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa doktor.

5. Bagi pendaftar jenjang doktor pada semua program Beasiswa LPDP yang merupakan lulusan dokter spesialis atau dokter subspesialis dapat menggunakan transkrip nilai dokter spesialis atau dokter subspesialis sebagai bukti pemenuhan syarat Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada masing-masing program.

6. Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melampirkan:

  • hasil penyetaraan ijazah dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melalui laman https://piln.kemdikbud.go.id/ atau Kementerian Agama melalui laman https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraanijazah/
  • hasil konversi IPK dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melalui laman https://piln.kemdikbud.go.id/ atau Kementerian Agama melalui laman https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraanijazah/
  • tangkapan layar ajuan penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK pada laman Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi atau Kementerian Agama mengenai penyetaraan ijazah dan konversi IPK bagi pendaftar yang penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPKnya belum terbit. Tangkapan layar harus menampilkan identitas pendaftar.

7. Pendaftar yang sedang menempuh studi (on going) dapat mendaftar dengan ketentuan berikut:

  • Mendaftar pada program studi dan/atau perguruan tinggi tujuan yang berbeda dari yang sedang ditempuh.
  • Pendaftar yang lulus seleksi substansi wajib membuat dan menandatangani surat pengunduran diri yang ditujukan kepada perguruan tinggi atas program studi yang sedang ditempuh serta menyampaikan surat tersebut kepada LPDP paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah diumumkan lulus seleksi substansi.
  • Pendaftar wajib untuk menyerahkan surat pemberhentian resmi dari program studi atau perguruan tinggi sebelum penandatanganan surat pernyataan Penerima Beasiswa.
  • Bagi pendaftar yang lulus seleksi substansi dan tidak memenuhi ketentuan tersebut di atas, maka LPDP dapat membatalkan statusnya sebagai Calon Penerima Beasiswa.
  • Bagi pendaftar yang menyelesaikan studi dan mendapat gelar sebelum pengumuman seleksi substansi, maka LPDP dapat membatalkan statusnya sebagai Calon Penerima Beasiswa.

8. Pendaftar yang sedang menempuh studi (on going) dokter spesialis/dokter subspesialis dapat mendaftar program magister/doktor atau sebaliknya pendaftar yang sedang menempuh studi (on going) program magister/doktor dapat mendaftar program dokter spesialis/dokter subspesialis, dengan ketentuan:

  • Pendaftar yang lulus seleksi substansi wajib menyelesaikan jenjang studi sebelumnya yang berbeda dengan pendaftaran ke LPDP, sebelum melakukan penandatanganan Surat Pernyataan Penerima Beasiswa.
  • Pendaftar wajib menyerahkan ijazah atau surat keterangan lulus dari perguruan tinggi jenjang studi sebelumnya yang berbeda dengan pendaftaran ke LPDP, sebelum penandatanganan surat pernyataan Penerima Beasiswa.
  • Bagi pendaftar yang lulus seleksi substansi dan tidak memenuhi ketentuan tersebut di atas, maka LPDP dapat membatalkan statusnya sebagai Calon Penerima Beasiswa jika telah melebihi batas waktu pencarian LoA Unconditional yang telah ditetapkan oleh LPDP.

9. Pendaftar yang pernah menempuh studi namun tidak menyelesaikan studi pada program magister ataupun doktor dapat mendaftar Beasiswa LPDP di jenjang studi yang sama, dibuktikan dengan melampirkan surat pemberhentian/sejenisnya sebagai mahasiswa dari perguruan tinggi tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Lpdp.kemenkeu.go.id

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Mau Kuliah di Korea? Ini Jadwal dan Syarat Beasiswa LPDP–UST Korea 2026

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!