Ilustrasi mahasiswa jurusan Teknik Nuklir (Freepik)
INDOZONE.ID - Banyak yang mengira jurusan Teknik Nuklir memiliki peluang kerja terbatas. Padahal, lulusan Teknik Nuklir memiliki prospek karier yang cukup luas, baik di instansi pemerintah maupun sektor swasta.
Berikut beberapa peluang kerja jurusan Teknik Nuklir yang dapat kamu pertimbangkan.
Baca juga: Daftar Jurusan Kuliah dengan Tingkat Pengangguran Tinggi di Indonesia, Calon Mahasiswa Wajib Tahu!
BATAN menjadi pilihan yang paling relevan untuk lulusan Teknik Nuklir. Di sini, kamu dapat menerapkan ilmu yang telah dipelajari selama kuliah, mulai dari teknologi reaktor, radiasi, hingga keselamatan nuklir.
Selain mengembangkan kemampuan profesional, kamu juga mempunyai kesempatan untuk berkontribusi langsung bagi kemajuan teknologi nuklir di Indonesia.
BPPT adalah lembaga pemerintah yang fokus pada riset dan pengembangan teknologi. Lulusan Teknik Nuklir memiliki peluang untuk terlibat dalam berbagai penelitian dan inovasi di bidang energi maupun teknologi terapan lainnya.
Lingkungan kerja berbasis riset ini sangat cocok bagi kamu yang tertarik pada pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Baca juga: Sevima Hadirkan Teknologi AI untuk Efektivitas Pengajaran dan Administrasi Kampus
Pilihan lainnya adalah bekerja di Kementerian ESDM. Di instansi tersebut, kamu bisa terlibat dalam pengelolaan serta pengembangan sumber energi di Indonesia, termasuk energi nuklir sebagai energi alternatif.
Namun, jika ingin bergabung di bawah Kementerian ESDM, kamu perlu mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Tak hanya di instansi pemerintah, lulusan Teknik Nuklir juga dibutuhkan di berbagai perusahaan swasta, baik di dalam maupun luar negeri.
Bidang pekerjaannya bisa mencakup industri energi, manufaktur, kesehatan (seperti penggunaan radiasi medis), hingga keselamatan dan proteksi radiasi.
Baca juga: Masuk Daftar UniRank 2025: Intip 10 Kampus Swasta Terbaik di Jakarta!
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Ruangguru.com