Ilustrasi syarat mengikuti semester pendek. (AI/Gemini)
INDOZONE.ID - Semester Pendek (SP) adalah program kuliah singkat di luar semester reguler yang biasanya dilaksanakan saat libur semester, untuk memperbaiki nilai atau mempercepat kelulusan seorang mahasiswa.
Durasi SP biasanya sekitar 4-6 minggu dengan beban belajar yang cukup padat. Meski dapat membantu kelulusan mahasiswa lebih cepat dan memperbaiki nilai mata kuliah, SP juga menuntut mahasiswa dengan kesiapan fisik dan mental yang matang karena beban kuliahnya yang cukup berat.
Jadi, apa yang dimaksud dengan semester pendek? Berikut rangkumannya.
Baca juga: Inovasi untuk Lingkungan, IPB University dan Hainan University Resmikan Kolaborasi
Semester pendek adalah program perkuliahan singkat yang biasanya diadakan di luar jadwal semester biasa (reguler). Program ini umumnya berlangsung di waktu liburan antara semester ganjil dan genap, sehingga sering juga dikenal sebagai “semester antara”.
Berdasarkan PP No.17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan pasal 87, kampus diperbolehkan mengadakan kelas tambahan untuk beberapa tujuan, seperti perbaikan nilai, pengayaan materi, hingga percepatan studi mahasiswa.
Durasi semester pendek juga lebih singkat dibandingkan semester biasa, yakni sekitar 4 hingga 6 minggu, tergantung kebijakan masing-masing kampus dan fakultas.
Namun, tidak semua perguruan tinggi menyediakan program SP ini. Beberapa kampus yang menerapkan semester pendek antara lain Universitas Indonesia, Universitas Gunadarma, Universitas Katolik Parahyangan, Universitas Sriwijaya, hingga Universitas Airlangga, yang memiliki aturan, jadwal, dan biaya yang berbeda.
Baca juga: 450 Ribu Porsi dalam Setahun! UNDIP Jamin Gizi Mahasiswa Lewat Food Truck Gratis
Untuk bisa mengikuti semester pendek, setiap kampus biasanya memiiki ketentuan yang berbeda. Namun secara umum, ada beberapa syarat yang biasanya ditemui.
Pertama, mahasiswa perlu membayar biaya sesuai jumlah SKS yang diambil. Umumnya, terdapat batas maksimal SKS dalam semester pendek, biasanya sekitar 9 SKS.
Kedua, bagi mahasiswa yang mengikuti semester pendek untuk mengulang mata kuliah, biasanya hanya mata kuliah dengan nilai C, D, atau E yang bisa diambil ulang. Sementara itu, mata kuliah dengan nilai A atau B biasanya tidak diperbolehkan untuk diulang melalui program SP ini.
Ketiga, untuk tujuan percepatan atau akselerasi, biasanya terdapat syarat Indeks Prestasi (IP) minimum yang harus dipenuhi, misalnya IP 3,5 atau lebih. Hal ini bertujuan memastikan mahasiswa mampu mengikuti beban belajar tambahan dengan baik.
Baca juga: 5 Manfaat Mengikuti UKM di Kampus, Bekal Penting Mahasiswa Sebelum Lulus
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Brainacademy.id