INDOZONE.ID - Mahasiswa KKN TIM 72 Kelompok 3 Universitas Diponegoro melaksanakan program pemasangan rambu penunjuk arah menuju dua destinasi potensi pariwisata, yakni Candi Sokowolu dan Hutan Pinus Tiamo, Jawa Tengah.
Salah satu warga pengelola wisata di Hutan Pinus Tiamo, Unang, menyambut baik inisiatif tersebut.
“Adanya rambu ini sangat membantu pengunjung. Sekarang jadi lebih mudah menunjukkan arah ke lokasi wisata,” tuturnya.
Baca juga: Masjid Al Huda dan Telkom University Berkolaborasi Wujudkan Dakwah Digital untuk Generasi Muda
Kegiatan ini bertujuan untuk mendukung pengembangan potensi wisata lokal. Pemasangan rambu berlangsung pada Senin (30/7/2025), berlokasi di titik-titik strategis Dusun Sokowolu, Desa Tajuk, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang.
Harapannya, aksesibilitas wisatawan dan masyarakat luar desa yang ingin mengunjungi kedua tempat tersebut akan lebih mudah.
Langkah ini sekaligus upaya meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya penataan sarana wisata secara mandiri. Minimnya papan informasi dan penunjuk arah menuju lokasi sebelumnya menjadi kendala dalam pengembangan wisata lokal.
Sebelum pelaksanaan, mahasiswa KKN melakukan survei titik lokasi potensial untuk pemasangan plang penunjuk arah yang tepat.
Pemasangan rambu dilakukan di beberapa titik penting seperti pertigaan jalan desa, perbatasan dusun, serta jalur utama menuju area wisata.
Setiap rambu didesain sederhana namun informatif, dengan arah, nama destinasi, agar mudah dikenali oleh pengunjung.
Selain untuk memperlancar akses, keberadaan rambu ini juga menjadi bagian dari upaya promosi wisata berbasis komunitas yang sedang digagas oleh mahasiswa KKN bersama masyarakat.
Harapannya, destinasi seperti Candi Sokowolu dan Tiamo dapat dikenal oleh pengunjung, serta dikenal sebagai ruang edukasi dan pelestarian sejarah dan alam.
Dengan penunjuk akses yang jelas, potensi wisata lokal dapat lebih dikenal luas dan memberikan dampak ekonomi bagi warga sekitar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung