Sabtu, 06 SEPTEMBER 2025 • 12:10 WIB

Dorong Warga Melek Hukum, Mahasiswa KKN Undip Gelar Penyuluhan untuk Karang Taruna Desa Dersansari

Author

Mahasiswa KKN-T Tim 100 Undip memberikan penyuluhan hukum tentang isu-isu hukum saat ini kepada Karang Taruna Desa Dersansari 

INDOZONE.ID - Mahasiswa KKN-T Tim 100 Universitas Diponegoro menggelar penyuluhan hukum bagi Karang Taruna Desa Dersansari, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, medio Agustus lalu. 

Kegiatan yang berlangsung di Balai Desa ini bertujuan menumbuhkan kesadaran hukum generasi muda sekaligus membekali mereka dengan pengetahuan praktis terkait isu-isu hukum yang dekat dengan kehidupan sehari-hari.

Kegiatan ini berangkat dari keprihatinan mahasiswa terhadap maraknya kasus hukum yang menjerat anak muda. Fenomena seperti judi online, pinjaman daring ilegal, penyalahgunaan narkoba, hingga persoalan agraria semakin sering terjadi di desa. 

Minimnya pemahaman hukum dinilai menjadi salah satu penyebab generasi muda rentan terjerumus ke dalam persoalan hukum. Melalui penyuluhan ini, mahasiswa Undip berupaya menghadirkan solusi berupa edukasi langsung kepada masyarakat.

Baca juga: 5 Cara Efektif Bangun Relasi untuk Mahasiswa: Bekal Berharga untuk Masa Depan

Kepala Desa Dersansari, Paryanti Dwi Astuti, mengapresiasi kegiatan ini. Menurutnya, penyuluhan hukum sangat relevan dengan kondisi sosial saat ini. 

“Kami sangat mendukung kegiatan ini, karena anak muda perlu dibekali pemahaman hukum agar lebih bijak dalam mengambil keputusan. Harapannya, Karang Taruna bisa menjadi pelopor kesadaran hukum di desa,” ujarnya.

Kegiatan ini juga mendapat dukungan Babinsa Desa Dersansari, Sigit, serta Bhabinkamtibmas Anton. Kehadiran aparat tersebut menambah bobot acara sekaligus mempertegas pentingnya kolaborasi antara pemerintah desa, aparat keamanan, dan mahasiswa dalam membangun masyarakat yang lebih sadar hukum.

Empat mahasiswa KKN bertindak sebagai pemateri sesuai dengan tema yang berbeda. Sesi pertama disampaikan Angga Rizky Pratama dengan materi mengenai hukum agraria. 

Baca juga: Magang atau Freelance? Mana Lebih Worth it untuk Mahasiswa, Cek Perbedaannya!

Ia menekankan pentingnya memahami aturan dasar kepemilikan tanah agar warga tidak mudah terjebak dalam sengketa. 

“Banyak masalah tanah muncul karena masyarakat kurang memahami aturan dasar. Dengan pengetahuan ini, hak warga bisa lebih terlindungi,” jelasnya.

Materi kedua dibawakan Laura Cantika yang membahas narkoba. Ia menekankan konsekuensi hukum bagi penyalahguna, bahaya kesehatan, hingga pentingnya langkah pencegahan sejak dini. 

“Narkoba bisa menghancurkan masa depan. Generasi muda harus berani menolak dan melindungi diri sendiri,” tegasnya.

Baca juga: Kisah Welin Kusuma, Koleksi 45 Gelar dengan Rekor 111 SKS dalam Satu Semester

Topik ketiga dipaparkan Benyhto Natanael yang mengangkat fenomena judi online. Ia menyoroti kerugian finansial, dampak sosial, hingga jerat hukum yang kerap menjerat remaja. 

“Judi online sering tampak menggiurkan, padahal ujungnya selalu kerugian besar dan bisa merusak hubungan keluarga,” katanya.

Materi terakhir disampaikan Faizal Zein yang membahas pinjaman online (pinjol). Ia menjelaskan risiko bunga mencekik, ancaman pinjol ilegal, serta membagikan tips aman bertransaksi digital. 

“Jangan mudah tergiur. Pastikan aplikasi terdaftar di OJK agar kita tidak menjadi korban,” pesannya.

Baca juga: Kisah Welin Kusuma, Koleksi 45 Gelar dengan Rekor 111 SKS dalam Satu Semester

Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan, mulai dari cara melaporkan pinjol ilegal hingga langkah mencegah teman sebaya terjerumus judi online. 

Angga (25), salah satu anggota Karang Taruna, mengaku kegiatan ini membuka wawasan baru. “Saya jadi tahu bahaya pinjol dan judi online. Penyuluhan ini bermanfaat sekali untuk kami,” katanya.

Melalui kegiatan ini, mahasiswa KKN Undip tidak hanya berbagi pengetahuan, tetapi juga membuka ruang dialog antara generasi muda dan aparat desa. 

Harapannya, Karang Taruna Dersansari dapat menjadi garda terdepan dalam menciptakan lingkungan desa yang aman, harmonis, dan sadar hukum.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU