INDOZONE.ID - Menjadi penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) merupakan sebuah kehormatan sekaligus tanggung jawab besar.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, setiap alumni memiliki kewajiban utama untuk kembali ke Indonesia dan berkontribusi bagi Tanah Air setelah menyelesaikan studinya.
Berikut adalah penjelasan mengenai mekanisme pengawasan, kewajiban, serta sanksi yang ditetapkan LPDP bagi alumni yang tidak memenuhi komitmen pengabdian.
Baca juga: Dapat Hibah Lahan Seluas 87 Hektare, ITERA akan Perkuat Riset dan Pengabdian di Lampung Barat
Kewajiban Kembali dan Masa Pemantauan
Setiap alumni LPDP diwajibkan untuk segera kembali ke Indonesia setelah masa studi berakhir. Pihak LPDP akan melakukan verifikasi keberadaan alumni setelah 90 hari kalender sejak tanggal kelulusan resmi yang tertera di Ijazah.
Jika dalam periode tersebut alumni diketahui masih berada di luar negeri, LPDP akan memulai proses penindakan secara bertahap untuk memastikan kepatuhan terhadap perjanjian beasiswa.
Prosedur Penindakan Alumni yang Tidak Kembali
LPDP memiliki prosedur sistematis bagi alumni yang terindikasi tidak memenuhi kewajiban pengabdian:
Surat Konfirmasi: Pihak LPDP akan mengirimkan Surat Konfirmasi untuk meminta kejelasan mengenai keberadaan alumni. Alumni diberikan batas waktu 14 hari kalender untuk menjawab surat tersebut sejak surat dikirimkan.
Surat Peringatan (SP): Jika alumni terkonfirmasi masih di luar negeri atau tidak merespons, pihak LPDP akan menerbitkan Surat Peringatan Pertama (SP1) dengan batas waktu jawaban 30 hari kalender sejak surat dikirimkan. Jika tetap tidak ada respons, akan diterbitkan Surat Peringatan Kedua (SP2) dengan batas waktu yang sama.
Permintaan Keterangan (BAPK): Bagi alumni yang merespons, akan dilakukan proses permintaan keterangan yang dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK). Dokumen ini wajib ditandatangani alumni paling lambat 14 hari kalender setelah dikirimkan.
Pelaporan Kepulangan: Selama proses penindakan berlangsung, alumni masih memiliki kesempatan untuk kembali ke Indonesia dengan mengirimkan dokumen kepulangan ke alamat email resmi monev.alumnilpdp@kemenkeu.go.id sebelum batas waktu Surat Peringatan berakhir.
Baca juga: Kisah Inspiratif Alumni UMY Raih Beasiswa Internasional ke Al-Azhar Kairo
Sanksi bagi Pelanggar Aturan
Ketidakhadiran alumni di Indonesia sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan akan berakibat pada sanksi berat.
Jika alumni tidak kembali sesuai perintah dalam Surat Peringatan, maka akan diterbitkan Surat Keputusan Direktur Utama mengenai Sanksi Pengembalian Dana Beasiswa.
Selain kewajiban mengembalikan seluruh dana yang telah diterima, alumni tersebut juga akan dikenakan pemblokiran (blacklist) untuk mengikuti program-program LPDP di masa mendatang.
Perlu dicatat bahwa meskipun alumni memutuskan kembali ke Indonesia setelah Surat Keputusan sanksi terbit, proses sanksi pengembalian dana akan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Ketentuan Pengembalian Dana dan Piutang Negara
Setelah sanksi ditetapkan, alumni akan menerima Surat Penagihan Pengembalian Dana Beasiswa. Batas maksimal untuk melunasi seluruh dana tersebut adalah 30 hari kalender sejak surat penagihan diterbitkan.
Apabila alumni tetap tidak memenuhi kewajiban pembayaran tersebut, LPDP akan melimpahkan urusan ini kepada Panitia Urusan Piutang Negara di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.
Pada tahap ini, alumni akan menghadapi tindakan penindakan hukum secara independen oleh DJKN sebagai bagian dari penyelesaian piutang negara.
Baca juga: LPDP Jatuhkan Sanksi ke 44 Awardee, Delapan Orang Wajib Kembalikan Dana Beasiswa
Aturan Bekerja di Luar Negeri
Berdasarkan tahapan penindakan yang ada, alumni yang berada di luar negeri lebih dari 90 hari tanpa alasan yang disetujui dianggap tidak memenuhi kewajiban pengabdian.
Meskipun terdapat aspirasi untuk bekerja di skala internasional, regulasi LPDP menekankan pentingnya kontribusi langsung di dalam negeri segera setelah lulus guna memastikan dampak positif beasiswa bagi pembangunan Indonesia.
Dengan memahami aturan-aturan ini, diharapkan para alumni dapat menjaga integritas dan memenuhi amanah yang telah diberikan oleh negara melalui dana pendidikan masyarakat Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Bantuan.lpdp.kemenkeu.go.id