Kategori Berita
KANAL
REGIONAL
Sabtu, 28 JUNI 2025 • 15:36 WIB

Kebutuhan Tenaga Apoteker di Indonesia Bertambah, UPH Perkenalkan Program Studi Baru

Kebutuhan Tenaga Apoteker di Indonesia Bertambah, UPH Perkenalkan Program Studi BaruIlustrasi apoteker. (UPH)

INDOZONE.ID - Kebutuhan tenaga apoteker semakin meningkat di era kini. Tak sedikit universitas yang baru membuka program studi apoteker karena perannya sangat besar di dunia kesehatan. 

Ketua Program Studi Profesi Apoteker UPH, Apt. Ernestine Arianditha Pranasti, M.Farm.Ind.,peran apoteker kini tidak hanya terbatas pada pelayanan di apotek, tetapi juga sangat krusial dalam sistem pelayanan kesehatan yang lebih luas. Termasuk di rumah sakit, industri farmasi, hingga sektor pemerintahan.

“Indonesia masih menghadapi tantangan dalam pemerataan apoteker, baik secara jumlah maupun kualitas. Kami siap mencetak apoteker yang tidak hanya andal secara keilmuan, tetapi juga memiliki integritas dan tanggung jawab sosial untuk turutmemperkuat layanan kesehatan nasional,” ujarnya kepada wartawan.

Dia menambahkan, apoteker masa kini dituntut untuk memiliki lebih dari sekadar pengetahuan teknis. Mereka harus adaptif, berintegritas, dan mampu berkolaborasi lintas sektor.

“Karena itu, kurikulum kami dirancang untuk mencakup aspek akademik, praktik langsung, serta pembentukan karakter profesional,” ujar Apt. Ernestine.

Program Studi Pendidikan Profesi Apoteker (PSPPA) resmi dibuka di Fakultas Ilmu Kesehatan (FIKES) Universitas Pelita Harapan (UPH) di Tahun Akademik 2025/2026. Program ini dibuka sebagai langkah strategis dalam menjawab kebutuhan tenaga kefarmasian yang semakin meningkat di Indonesia.

Pembukaan PSPPA UPH telah memperoleh izin resmi berdasarkan telah diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia nomor 419/B/O/2025 yang ditetapkan pada 12 Juni 2025.

Pembukaan PSPPA UPH dilatarbelakangi oleh pentingnya peranapoteker dalam sistem kesehatan nasional, baik dalam pelayananpasien secara langsung maupun di sektor industri farmasi.

Selain itu, hadirnya Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023mempertegas bahwa lulusan sarjana farmasi wajib melanjutkan kependidikan profesi untuk dapat berpraktik di bidang kefarmasian.Dalam konteks ini, tenaga kefarmasian tidak hanya terbatas pada apoteker, tetapi juga mencakup Apoteker Spesialis dan Tenaga Vokasi Farmasi (TVF).

Baca juga:  Kisah Inspiratif Mahasiswi Cantik UPH, Berpacu dengan Realitas Dunia Digital

Tahapan Pendidikan

Mahasiswa PSPPA UPH akan menempuh masa studi selama 2 semester dengan total beban 36 SKS. Program ini dirancang untuk membekali lulusan sarjana farmasi dengan kompetensi profesional sebagai apoteker, baik dalam aspek keilmuan, keterampilan praktik, maupun etika profesi.

Dari total 36 SKS, sebanyak 32 SKS dialokasikan untuk Praktik Kerja Profesi Apoteker (PKPA) yang wajib dijalani di lima tempat berbeda. Lokasi praktik ini mencakup berbagai bidang, seperti pelayanankefarmasian di rumah sakit, apotek, distributor obat dan alatkesehatan, industri farmasi/obat tradisional/kosmetik, serta instansi pemerintah.

Mahasiswa juga diwajibkan menempuh 3 SKS studi kasus praktik kefarmasian dan 1 SKS untuk ujian komprehensif serta Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Apoteker Indonesia (UKMPPAI) sebelum mahasiswa menyandang gelar Apoteker (Apt).

Setelah dinyatakan lulus dari seluruh tahapan pendidikan, mahasiswadapat mengurus Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) sebagai legalitas untuk menjalankan praktik kefarmasian di Indonesia.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Kebutuhan Tenaga Apoteker di Indonesia Bertambah, UPH Perkenalkan Program Studi Baru

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!