Mahasiswa UNY melakukan pendampingan digitalisasi UMKM (uny.ac.id)
INDOZONE.ID - Fakultas Vokasi Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), melalui inisiatif digitalisasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Kontribusi ini berfokus pada SDG 8 (Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi) dan SDG 9 (Industri, Inovasi, dan Infrastruktur).
Baca juga: Unpad Gandeng UMKM, Strategi Jitu Perkuat Branding Kampus di Kancah Global
Hal tersebut diwujudkan melalui kegiatan pendampingan pada Warung Nasi Rames Mbah Arjo di Kecamatan Wates, Kulon Progo.
Kegiatan pendampingan yang dilaksanakan pada 5 Desember 2025 melibatkan sejumlah mahasiswa yang mengambil mata kuliah Pendidikan Pembangunan Berkelanjutan (PPB).
Anggota terdiri dari Trisna Ajeng Ramadhani, Eliana Ardelia Wati, dan Chaesella Andarista Kusumaningrum, dan anggota kelompok lainnya, yang dibimbing oleh dosen mata kuliah PPB.
Para mahasiswa bertugas melakukan serangkaian langkah strategis untuk membawa usaha milik Ibu Purwanti ke platform digital.
Baca juga: "Pets Companion" Platform Digital Kesejahteraan Hewan Mahasiswa UNPAR Raih Medali Emas
Proses digitalisasi mencakup observasi mendalam, wawancara, dokumentasi, pengeditan profesional foto produk, hingga langkah krusial pembuatan akun di platform GrabMerchant.
Rangkaian proses on-boarding meliputi pengisian data usaha, pengunggahan daftar menu, penyusunan deskripsi produk yang menarik, dan pemasangan poster edukasi mengenai pentingnya digitalisasi di area warung.
Proses pembuatan akun di platform GrabMerchant (uny.ac.id)
Tujuan utama dari upaya tersebut adalah mempercepat transformasi digital di tingkat mikro sekaligus memastikan pemilik usaha memahami cara kerja platform digital.
Ibu Purwanti, pemilik Warung Nasi Rames, menyambut baik dan merasa bersyukur dengan adanya akun GrabMerchant.
Baca juga: 8 Tips Penting untuk Calon Mahasiswa Baru biar Kuliah Tetap Positif dan Gak Drama
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Uny.ac.id