Yosi Ariel Firnanda (unesa.ac.id)
INDOZONE.ID - Semangat juang Yosi Ariel Firnanda, mahasiswa dari Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan (FIKK) Universitas Negeri Surabaya (Unesa), membuahkan hasil yang gemilang.
Melalui cabang olahraga voli pantai, mahasiswa Program Studi S1 Pendidikan Kepelatihan Olahraga (PKO) ini telah menyabet medali emas SEA Games 2025 Thailand.
Baca juga: Bangkit dari Cedera, Mahasiswa UNESA ini Raih Emas SEA Games di Olahraga Angkat Besi
Atlet kelahiran Sidoarjo pada 8 April 1999 menganggap prestasi tersebut sebagai perwujudan mimpi besar yang telah ia susun bersama timnya.
"Bahagia karena salah satu mimpi dan target dapat tercapai bersama tim yang solid. Kami bersyukur bisa mempertahankan medali emas voli pantai untuk Indonesia di SEA Games kali ini," ungkapnya.
Yosi mulai menekuni voli pantai sejak usia 14 tahun karena pengaruh lingkungan keluarga yang sangat dekat dengan dunia voli.
Berawal dari kegemaran masa kecil, ia terus mengasah kedisiplinannya hingga mampu bersaing di level elit internasional.
Baca juga: LSPR Institute Luluskan Lima Atlet Nasional Berprestasi pada Wisuda 2025
Selama masa persiapan menuju kompetisi di Thailand, Yosi menjalani rutinitas latihan yang sangat ketat dan terstruktur.
Setiap pagi, ia berlatih di lapangan pasir, kemudian dilanjutkan dengan sesi penguatan fisik di pusat kebugaran pada sore hari.
Tidak hanya mengandalkan kekuatan otot, ia juga sangat memperhatikan efisiensi teknik dan ketajaman strategi agar setiap gerakan di lapangan menjadi lebih presisi.
Menurutnya, tantangan terbesar sering kali datang dari faktor alam, sehingga menuntut adaptasi mental dan komunikasi yang kuat dengan rekan setim.
Baca juga: Harumkan Nama Indonesia, Mahasiswa UGM Raih Juara 1 Youth Multimedia Arts Competition di Thailand
"Tantangan nonteknis seperti arah angin di venue sangat memengaruhi permainan. Kami harus cepat beradaptasi agar strategi tetap berjalan," tuturnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Unesa.ac.id