Ilustrasi momen berbuka puasa (freepik)
INDOZONE.ID - Menjelang datangnya Bulan Ramadan 1447 H, banyak orang tua dan siswa sekolah yang mencari informasi terkait kebijakan libur puasa bagi siswa.
Dalam mendukung agar siswa khusyuk menjalankan ibadah puasa, pemerintah memberikan jatah libur di awal puasa dan menjelang Idul Fitri.
Lalu, bagaimana kebijakan libur puasa siswa tahun 2026? Simak rangkuman lengkap informasi libur puasa siswa berikut ini.
Sampai saat ini, peraturan yang berlaku di Indonesia mengenai libur sekolah masih mengikuti kebijakan pemerintah dan parlemen, yakni tidak meliburkan sekolah sebulan penuh karena ibadah puasa.
Komisi X DPR mengungkapkan, walaupun proses belajar tetap berlangsung, peserta didik akan mendapatkan libur menjelang puasa dan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Walaupun edaran resmi SKB Tiga Menteri mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026 belum resmi dirilis, libur nasional Idul Fitri diprediksi akan bertepatan pada Sabtu, 21 Maret 2026 hingga Minggu, 22 Maret 2026.
Sementara itu, libur awal Ramadan 1447 H diprediksi dimulai pada Rabu, 18 Februari 2026. Dalam periode tersebut, peserta didik diperkirakan akan mendapatkan libur awal puasa pada 16–20 Februari 2026.
Adanya hari libur menjelang puasa untuk peserta didik adalah bertujuan untuk memberikan ruang bagi mereka untuk menjalankan ibadah agar lebih khusyuk.
Sementara itu, pemerintah juga ingin memastikan sisi spiritual, karakter, dan akademik siswa agar terus berjalan seimbang selama bulan Ramadhan.
Baca juga: Rekrutmen TNI Perwira Karier S1-S2, Simak Syarat dan Jadwal Lengkapnya
Aturan mengenai libur puasa untuk siswa sekolah memiliki perbedaan jadwal tergantung daerah masing-masing
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kemenkopmk.go.id