Pretest kebugaran jasmani (unesa.ac.id)
INDOZONE.ID – Pada 6 Februari 2026, 614 mahasiswa Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) mengikuti ujian awal (pretest) kebugaran jasmani di Kampus II Lidah Wetan.
Langkah ini diambil karena Unesa menilai kebugaran adalah modal utama bagi seorang pendidik.
Baca juga: Program SOLID Unesa: Mahasiswa Kediri Hadirkan Liburan "CERIA" di Panti Asuhan Mutiara Gemilang
Kepala Pusat PPG Unesa, Fatkur Rohman Kafrawi, menekankan bahwa guru yang bugar akan memiliki stamina tinggi.
“Jika bugar, mereka memiliki daya tahan lebih, sehingga risiko izin atau terlambat karena sakit menjadi rendah. Mereka pun bisa tampil ceria sebagai role model yang berenergi di depan kelas,” jelasnya.
Kegiatan tes tahun ini juga menunjukkan bukti semangat inklusivitas di Unesa. Mahasiswa tunanetra, dari program studi Pendidikan Luar Biasa (PLB), Muhammad Dzulfikar dan Kelvin, turut mengikuti rangkaian uji kebugaran tersebut.
Meski memiliki keterbatasan penglihatan, mereka adalah atlet lari (sprinter) berprestasi yang sudah terbiasa dengan disiplin latihan fisik dan tetap semangat mengikuti rangkaian tes.
Baca juga: Gaungkan Semangat Nasionalisme, Mahasiswi Ekonomi Syariah UIR Raih Juara 1 Lomba Poster Nasional
Partisipasi mereka membuktikan bahwa standar kebugaran guru berlaku untuk seluruh calon pendidik tanpa terkecuali
Tentunya dengan tetap memberikan pendampingan dan prosedur tes yang sesuai dengan kebutuhan mahasiswa disabilitas.
Selama dua semester, para mahasiswa akan menjalani pelatihan fisik. Mereka diwajibkan berolahraga minimal 150 menit per minggu, membiasakan diri naik tangga, serta menguasai Senam Guru Indonesia.
Target utamanya adalah meningkatkan kategori kebugaran mahasiswa dari level "Cukup" menjadi "Baik".
Mahasiswa melakukan latihan fisik (unesa.ac.id)
Baca juga: Kreatif! Mahasiswa UM Hadirkan Sutoma, Pembelajaran Interaktif Matematika Berbasis Kearifan Lokal
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Unesa.ac.id