Kategori Berita
KANAL
REGIONAL
Rabu, 25 FEBRUARI 2026 • 13:11 WIB

Tak Penuhi Kewajiban, Penerima Beasiswa LPDP Siap-Siap Hadapi Sanksi Berat!

Tak Penuhi Kewajiban, Penerima Beasiswa LPDP Siap-Siap Hadapi Sanksi Berat!Ilustrasi mahasiswa membuka website LPDP (AI/Gemini)

INDOZONE.ID - Menjadi penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) merupakan sebuah kehormatan sekaligus tanggung jawab besar.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, setiap alumni memiliki kewajiban utama untuk kembali ke Indonesia dan berkontribusi bagi Tanah Air setelah menyelesaikan studinya.

Berikut adalah penjelasan mengenai mekanisme pengawasan, kewajiban, serta sanksi yang ditetapkan LPDP bagi alumni yang tidak memenuhi komitmen pengabdian.  

Baca juga: Dapat Hibah Lahan Seluas 87 Hektare, ITERA akan Perkuat Riset dan Pengabdian di Lampung Barat

Kewajiban Kembali dan Masa Pemantauan

Setiap alumni LPDP diwajibkan untuk segera kembali ke Indonesia setelah masa studi berakhir. Pihak LPDP akan melakukan verifikasi keberadaan alumni setelah 90 hari kalender sejak tanggal kelulusan resmi yang tertera di Ijazah.

Jika dalam periode tersebut alumni diketahui masih berada di luar negeri, LPDP akan memulai proses penindakan secara bertahap untuk memastikan kepatuhan terhadap perjanjian beasiswa.

Prosedur Penindakan Alumni yang Tidak Kembali

LPDP memiliki prosedur sistematis bagi alumni yang terindikasi tidak memenuhi kewajiban pengabdian:

Surat Konfirmasi: Pihak LPDP akan mengirimkan Surat Konfirmasi untuk meminta kejelasan mengenai keberadaan alumni. Alumni diberikan batas waktu 14 hari kalender untuk menjawab surat tersebut sejak surat dikirimkan.

Surat Peringatan (SP): Jika alumni terkonfirmasi masih di luar negeri atau tidak merespons, pihak LPDP akan menerbitkan Surat Peringatan Pertama (SP1) dengan batas waktu jawaban 30 hari kalender sejak surat dikirimkan. Jika tetap tidak ada respons, akan diterbitkan Surat Peringatan Kedua (SP2) dengan batas waktu yang sama.

Permintaan Keterangan (BAPK): Bagi alumni yang merespons, akan dilakukan proses permintaan keterangan yang dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK). Dokumen ini wajib ditandatangani alumni paling lambat 14 hari kalender setelah dikirimkan.

Pelaporan Kepulangan: Selama proses penindakan berlangsung, alumni masih memiliki kesempatan untuk kembali ke Indonesia dengan mengirimkan dokumen kepulangan ke alamat email resmi monev.alumnilpdp@kemenkeu.go.id sebelum batas waktu Surat Peringatan berakhir. 

Baca juga: Kisah Inspiratif Alumni UMY Raih Beasiswa Internasional ke Al-Azhar Kairo

Sanksi bagi Pelanggar Aturan

Ketidakhadiran alumni di Indonesia sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan akan berakibat pada sanksi berat.

Jika alumni tidak kembali sesuai perintah dalam Surat Peringatan, maka akan diterbitkan Surat Keputusan Direktur Utama mengenai Sanksi Pengembalian Dana Beasiswa.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Bantuan.lpdp.kemenkeu.go.id

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Tak Penuhi Kewajiban, Penerima Beasiswa LPDP Siap-Siap Hadapi Sanksi Berat!

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!