Kementerian Keungan RI, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) . (wip.kemenkeu.go.id)
INDOZONE.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjadi salah satu instansi penting di Indonesia yang berperan dalam mengelola penerimaan negara dari sektor perpajakan
Bagi mahasiswa maupun lulusan perguruan tinggi, DJP juga dikenal sebagai salah satu peluang karier yang menjanjikan sebab posisinya berada di bawah naungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Untuk memahami lebih jauh mengenai DJP, simak ulasan lengkapnya berikut ini.
Baca juga: Ribuan Jemaah Padati Kampus, Universitas Brawijaya Gelar Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1447 H
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merupakan unit eselon I di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang bertugas mengelola dan mengawasi penerimaan negara dari sektor perpajakan.
DJP menjadi lembaga utama yang berperan dalam menghimpun pajak dari masyarakat untuk mendukung pembiayaan negara dan pembangunan nasional.
DJP berperan dalam merancang dan menyusun kebijakan terkait sistem perpajakan di Indonesia sebagai dasar pengambilan keputusan pemerintah.
Kebijakan yang telah ditetapkan kemudian dijalankan dan diimplementasikan oleh DJP dalam operasional sehari-hari, termasuk dalam pemungutan pajak.
DJP menetapkan aturan teknis berupa standar dan prosedur agar pelaksanaan perpajakan berjalan seragam dan sesuai ketentuan.
DJP memberikan arahan, pendampingan, serta pengawasan kepada unit kerja di bawahnya untuk memastikan pelaksanaan tugas berjalan optimal.
DJP melakukan monitoring terhadap pelaksanaan perpajakan, mengevaluasi hasilnya, serta menyusun laporan sebagai bahan perbaikan kebijakan.
Baca juga: Mahasiswa FISIB Universitas Pakuan Unggul di Pilmapres 2026, Wakili ke LLDIKTI Wilayah IV
Jurusan Akuntansi menjadi salah satu yang paling relevan karena mahasiswanya dibekali dengan kemampuan pencatatan, analisis, dan pelaporan keuangan yang mendalam.
Keahlian ini sangat dibutuhkan dalam administrasi perpajakan, terutama dalam memahami laporan keuangan wajib pajak, menghitung kewajiban pajak, hingga melakukan pemeriksaan dan analisis data keuangan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pajak.go.id